Samarinda, Jurnalkaltim.com – Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial GAA (32) di kediamannya di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran, Kamis (23/5) sekitar pukul 16.00 WITA. GAA diamankan setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 111,62 gram di rumahnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah observasi di sekitar kediaman GAA. Petugas mencurigai gerak-gerik GAA yang berada di kandang ternak burung puyuh.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar Bambang, Kamis (30/5).
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu dengan berat total 111,62 gram. Selain itu, dua lembar plastik klip, timbangan digital, satu unit handphone, dan tas milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.
“Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan narkotika ini. Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Bambang.
GAA akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (AUL)