Jakarta, JurnalKaltim.com – Menanggapi pergantian tahun dari 2023 ke 2024, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama 2023 sebagai hari libur Natal hingga Tahun Baru di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri sekaligus.
Informasi Cuti Bersama 2023 Untuk Hari Raya Natal
Pada saat ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah tanggal 26 Desember termasuk ke dalam cuti bersama? Jawabannya, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tangga 26 Desember tidak termasuk ke dalam tanggal merah. Meskipun begitu, dengan mempertimbangkan berbagai macam hal, pemerintah kemudian menetapkan tanggal 26 Desember sebagai bagian dari Cuti Bersama 2023 untuk merayakan hari raya Natal.
SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut sendiri telah ditetapkan secara resmi oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang diwakili oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.
Nah, dengan adanya ketetapan tanggal 26 Desember sebagai Cuti Bersama 2023, maka masyarakat Indonesia bisa berlibur dan mereka yang merayakan Natal pun bisa semakin menikmati hari raya ini. Pihak Pemerintah pun berharap masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan adanya momen kebersamaan keluarga pada perayaan hari keagamaan yang sakral ini dengan sebaik – baiknya.
Kejelasan Periode Cuti Bersama Tahun Baru
Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dari 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan juga Nomor 4 Tahun 2023 yang membahas tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, maka telah ditetapkan kalau periode libur tahun baru 2024 jatuh pada tanggal 1 Januari 2024 alias hanya satu hari saja.
Artinya, masyarakat Indonesia diharapkan bisa menikmati libur panjang (long weekend) dari mulai hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 hingga hari Senin tanggal 01 Januari 2024. Dengan adanya hari libur tahun baru ini pun diharapkan masyarakat luas bisa menggunakan cuti bersama ini dengan aktivitas yang positif hingga melewati momen berharga ini bersama dengan keluarga, sahabat hingga orang – orang terkasih.
Referensi: Detik News, Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)