Jakarta, JURNALKALTIM.com – Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) kemarin, terkait masalah pajak. Seperti diketahui, Indra saat ini ditunjuk sebagai juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).
Indra juga merupakan anggota calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai Nasional Demokrat (NasDem). Penangkapan ini turut dibenarkan secara singkat oleh anggota tim hukum dari Timnas AMIN, Aziz Yanuar, sesaat setelah berita tersebut tersebar.
Kejanggalan Penangkapan Jubir Timnas AMIN
Lebih lanjut, Ari Yusuf selaku ketua tim hukum nasional AMIN turut memberikan keterangan soal penangkapan Indra Charismiadji. Dirinya menjelaskan, dugaan kasus yang menjerat jubir Timnas AMIN tersebut terjadi sudah cukup lama.
“Ya kejadiannya sudah lama. Diduga kasus pajak yang sudah terjadi beberapa tahun lalu,” jelas Ari ketika dimintai keterangan. Ari kembali menambahkan jika pihaknya juga sudah mengomunikasikan penangkapan tersebut dengan Ditjen Pajak.
Sehingga pihaknya saat ini sedang menunggu penjelasan terkait penangkapan tersebut. Meski begitu, Ari juga turut mempertanyakan alasan dibalik proses penangkapan jubir Timnas AMIN tersebut, yang baru terjadi saat ini.
“Ya kan ini jadi pertanyaan kita semua, apa perlu terjadi proses penangkapan untuk masalah tersebut? Dan juga kenapa harus ditahan sekarang ini, di saat pak Indra sedang aktif membantu jadi jubir Timnas AMIN,” ungkap Ari lebih lanjut.
Ari menjelaskan, dugaan masalah pajak yang belum dibayar tersebut adalah sebesar 1,1 miliar Rupiah. Di sisi lain, dirinya juga mengungkapkan jika dugaan kasus tersebut tidak dilakukan atas nama Indra Charismiadji, melainkan oleh perusahaan.
“Jadi dugaannya ada pajak sejumlah tersebut yang belum terbayarkan. Diduga memang seperti itu kejadiannya. Tapi kasus itu dilakukan oleh perusahaan, ya, bukan atas pribadi pak Indra,” jelas Ari.
Partai NasDem akan Surati Kejati
Di sisi lain, Ahmad Sahroni selaku bendahara umum partai NasDem juga memberikan keterangan terkait kasus penangkapan jubir Timnas AMIN tersebut. Dirinya menjelaskan jika pihak partai akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sebagai upaya pengajuan penangguhan penahanan.
Sahroni menjelaskan bahwa, “Ya, berita penangkapan oleh Kejari Jakarta Timur itu betul. Tapi ini pihak partai sedang membuat dan akan mengirimkan surat untuk Kejati DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya permohonan penangguhan penahanan.”
Sahroni pun menjelaskan bahwa partainya berharap pihak Kejati DKI Jakarta akan memberikan penangguhan penahanan tersebut. “Ya kami berharap mudah-mudahan Kejati DKI akan memberikan penangguhan penahanan, kami meminta kebijaksanaannya saja,” jelas Sahroni menutup keterangannya pada awak media.
Sumber: Detik dan Bisnis