JURNALKALTIM.com – Secara resmi, sejak hari Senin (26/9/2023) kemarin pemerintah melarang aplikasi media sosial seperti TikTok untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung. Larangan pemerintah tersebut merupakan salah satu akibat dari banyaknya protes penjual offline, seperti di Tanah Abang yang ramai beberapa hari lalu. Namun bagaimana dampak nyata bagi UMKM bila TikTok Shop ditutup?
TikTok Shop Ditutup Pemerintah Lewat Revisi Permendag
Lebih lanjut, keputusan mengenai TikTok Shop ditutup tersebut akan diatur lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan. Revisi Permendag tersebut nantinya akan melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli dan pembayaran langsung, seperti yang selama ini telah dilakukan TikTok Shop.

Sumber : AP Photo/Achmad Ibrahim
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan pun mengungkapkan bahwa fenomena jual beli yang dilakukan media sosial tersebut belum diatur sebelumnya. Oleh karena itu, revisi Permendag tersebut kedepannya akan menjadi dasar aturan bagi media sosial yang berjualan. “Jadi mulai sekarang sudah diatur dan disepakati. Revisi Permendag 50/2020 ini nanti akan kita tandatangani bersama,” ungkap Zulkifli.
Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan peringatan kepada akun-akun yang terus melakukan transaksi jual beli, jika mereka masih melanggar peraturan dalam waktu satu minggu pertama. Namun, jika pelanggaran tetap berlanjut, maka langkah penutupan akan diambil, sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Zulkifli Hasan setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi pada hari Senin (25/9/2023) kemarin.
Pemerintah Imbau Media Sosial Hanya untuk Promosi
Selain itu, Ketua Umum PAN tersebut juga menegaskan bahwa media sosial dan e-commerce sejatinya harus terpisah, guna mencegah aktivitas bisnis menggunakan data pribadi pengguna. “Tidak boleh lagi transaksi dan bayar langsung, jadi dia seharusnya terpisah. Tujuannya supaya algoritma itu tidak dikuasai semua dan mencegah data pribadi digunakan untuk bisnis,” jelas Zulkifli.
Namun Zulkifli menambahkan jika, media sosial tersebut nantinya diimbau untuk melakukan promosi jasa ataupun barang saja, seperti yang selama ini dilakukan oleh iklan televisi. “Social commerce ini baiknya untuk promosi seperti iklan di televisi itu. Tapi iklan TV kan enggak transaksi. Ya mirip dengan platform digital yang tugasnya melakukan promosi,” tambah Zulkifli Hassan.
Di sisi lain, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) mengungkapkan, larangan pemerintah tersebut adalah perintah langsung Presiden. “Beliau juga menegaskan bahwa social commerce dengan platform e-commerce perlu dipisahkan. Soalnya sudah banyak juga ini sosial commerce yang mau punya aplikasi transaksi sendiri,” kata Teten Masduki.
Teten Masduki juga menjelaskan jika Permendag tersebut juga mengatur persoalan media sosial yang tidak boleh menjual produknya sendiri. Hal ini sebagai respon pemerintah akibat marak produk luar negeri yang dijual dalam platform global dengan harga yang sangat murah. “Kita juga lagi mengatur agar perdagangan online dan offline bisa lebih ketat dan fair ya,” jelas Teten.
Jutaan UMKM Online Menuntut Penjelasan
Menanggapi larangan pemerintah tersebut, pihak TikTok Indonesia pun menjelaskan bahwa semenjak keputusan tersebut diumumkan resmi ke publik, telah banyak penjual lokal yang menuntut penjelasan dari sisi internal TikTok Indonesia. “Sejak hari ini, kami menerima keluhan dari banyak penjual lokal yang menuntut kejelasan,” jelas pihak TikTok Indonesia pada hari Senin (23/9/2023) lalu.
Tidak hanya itu, TikTok Indonesia pun memberikan tanggapan bahwa social commerce seperti TikTok Shop sejatinya muncul akibat masalah yang tengah dihadapi banyak UMKM di Indonesia. Pasalnya dengan social commerce, UMKM dapat melakukan kerja sama dengan para kreator lokal untuk melakukan promosi dan meningkatkan kunjungan ke toko online milik mereka masing-masing.
Namun disisi lain, TikTok Indonesia juga akan tetap berkomitmen untuk patuh terhadap hukum yang berlaku. Hanya saja, TikTok Indonesia mengharapkan pertimbangan kembali dari pemerintah, menyangkut nasib jutaan penjual dan kreator Indonesia. Sebagai informasi, terdapat sebanyak 6 juta penjual dan juga sekitar 7 juta kreator lokal yang selama ini menggunakan TikTok Shop.
===