
SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memberikan dorongan positif bagi pemanfaatan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam acara Pelatihan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang diadakan di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 14 Juli 2023, Sunggono secara langsung memberikan arahan kepada aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Muara Badak.
Dalam sambutannya, Sekda Kukar menegaskan bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, entah itu diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lain yang sah. Oleh karena itu, pemanfaatan aset desa haruslah berdaya guna dan memberikan nilai tambah bagi perkembangan desa tersebut.
Sunggono juga menekankan pentingnya kesadaran perangkat desa terhadap potensi desa yang dimiliki, termasuk potensi dari aset desa yang bisa menjadi sumber pemasukan bagi desa. “Saya meminta perangkat desa untuk lebih jeli dalam melihat potensi desanya masing-masing, sehingga potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ucap Sunggono dengan tegas.
Keterlibatan Aktif Kepala Desa dalam Pemanfaatan Aset Desa
Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (KMD) diatur dalam Peraturan Desa (PERDES) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam kerangka tersebut, kepala desa memegang peran penting dalam pengelolaan aset desa, sehingga keterlibatan aktif kepala desa sangatlah diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset desa yang tepat dan efisien.
Untuk membantu memudahkan pengelolaan aset desa, Sekda Kukar menyoroti pentingnya pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa dengan lebih terstruktur dan transparan.
“Agar aparatur pemerintah desa dapat lebih memanfaatkan aset desa guna meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Sunggono dengan penuh semangat.
Optimalkan Lahan Kosong dan Sumber Daya Alam: Membuka Peluang Desa
Pemerintah Kukar memiliki komitmen kuat dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya guna. Pemanfaatan aset desa menjadi salah satu kunci penting dalam mencapai tujuan tersebut. Melalui dorongan dan arahan dari Sekda Kukar, diharapkan para aparatur pemerintahan desa dapat lebih peka dan proaktif dalam mencari peluang dan potensi desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Pemanfaatan aset desa yang tepat akan membuka peluang bagi desa untuk mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki. Misalnya, lahan kosong dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum atau usaha produktif, dan sumber daya alam yang ada dapat digunakan secara berkelanjutan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, melalui pengelolaan aset desa yang efektif dan transparan, akan memberikan kepercayaan dan kebanggaan bagi warga desa karena mereka melihat langsung manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan aset desa. Hal ini akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengembangan dan pengelolaan aset desa yang lebih berkesinambungan.
Pertumbuhan Ekonomi Lokal Melalui Pemanfaatan Aset Desa
Dalam jangka panjang, pemanfaatan aset desa dengan baik akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan desa secara keseluruhan. Potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat, dan desa akan menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.
Dorongan dari Sekda Kukar untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa merupakan langkah positif dari pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparatur pemerintahan desa, dan masyarakat, diharapkan visi kesejahteraan dan kemajuan desa dapat segera terwujud.
Pemerintah Kukar dan aparatur pemerintahan desa telah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pemanfaatan aset desa, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan peran aset desa sebagai sumber daya pembangunan dapat lebih optimal dan berdampak positif bagi kehidupan warga desa.