Samarinda, Jurnalkaltim.com, UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Balikpapan sedang dalam pembentukan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Prosesnya berjalan sangat panjang mulai dari tahap verifikasi skema, full assessment dan uji coba.
Terdapat 9 Dokumen Yang Belum Lulus Uji
Rini Marianata selaku Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemasaran BLKI Kota Balikpapan, menyampaikan pihaknya sedang menempuh pembentukan LSP. Nantinya, tenaga kerja yang berlatih di BLKI Kota Balikpapan juga bisa melakukan sertifikasi langsung di LSP Disnakertrans Kaltim.
Ia menjelaskan, karena memiliki daerah binaan, itu sebabnya Lembaga Sertifikasi Profesi ini ditempatkan di BLKI Kota Balikpapan. Namun LSP ini tetap dibawah naungan Disnakertrans Provinsi Kaltim. Pihaknya juga sudah melakukan pengajuan dan melalui proses yang panjang, melalui full assessment, verifikasi skema dan uji coba pasca verifikasi.
“Prosesnya sangat panjang ya, nanti akan bertahap hingga dapat diterima,” kata Rini.
Rini menambahkan, belum lama ini pihak BNSP telah melakukan verifikasi usulan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi. Hasilnya, dari 66 dokumen yang diperiksa terdapat 9 dokumen yang harus dilengkapi dan pihaknya saat ini sedang dalam tahap proses melengkapi. Setelah kelengkapan dokumen tersebut diperiksa kembali, maka tahap selanjutnya adalah tahap uji coba.
“Saat ini kita sedang dalam tahap melengkapi hingga satu bulan ke depan,”tambahnya.
Rini menyampaikan, nantinya pihak dari BNSP akan hadir langsung untuk melakukan uji coba. Tahapan uji coba ini akan melibatkan asesor dari luar dan jika berhasil maka selanjutnya akan dikeluarkan surat pembentukan LSP Disnakertrans.
“Ini sedang kita lengkapi, jadi semoga sesuai dengan harapan,”tutupnya.
Peran dan Tugas LSP
LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi ) merupakan lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan peserta akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun, lisensi tersebut akan diberikan BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Selanjutnya, Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat.
Selain itu LSP juga memiliki wewenang meliputi menentukan biaya kompetensi, menerbitkan sertifikasi kompetensi, membatalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi, melakukan penetapan dan verifikasi TUK, melakukan pengusutan mengenai standar kompetensi baru dan menetapkan alur proses uji kompetensi.
Secara umum, Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki dua peran yaitu berperan sebagai sertifikator dan yang kedua berperan sebagai developer. Setiap peran tersebut memiliki tugas yang berbeda.
Lembaga Sertifikasi Profesi Sebagai Sertifikator
Sebagai sertifikator, peran Lembaga Sertifikasi Profesi adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi. Setidaknya ada 5 tugas yang wajib dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menjalankan peran ini. Mulai dari membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji atau asesor, melakukan asesmen, menyusun kualifikasi yang mengacu pada SKKNI dan memelihara kinerja asesor dan tempat uji kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Sebagai Developer
Peran Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai developer mencakup tugas – tugas pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi. Termasuk didalamnya tugas untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri, mengembangkan standar kompetensi dan melakukan pengkajian ulang mengenai standar kompetensi yang berlaku.
Sebagai lembaga sertifikasi, ruang lingkup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi adalah berbagai hal yang masih berkaitan dengan sertifikasi dan kegiatan pendukungnya. Berikut adalah beberapa kegiatan LSP secara umum :
- Melakukan Verifikasi Terhadap Tempat Uji Kompetensi
Sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi harus memiliki tempat uji kompetensi atau TUK sendiri. TUK tersebut harus sesuai dengan kebutuhan sertifikasi. Baik sarana maupun prasarana pendukungnya. Keberadaan TUK merupakan bagian dari syarat pendirian LSP, oleh karena itu kondisi TUK harus diperhatikan dengan cermat.
- Membuat Materi Uji Kompetensi
Pembuatan materi ini harus sesuai dengan bidang sertifikasi yang dipilih. Untuk LSP SMK atau LSP P1, materi uji kompetensi biasanya sudah dibahas terlebih dahulu dalam program. Sehingga, pengerjaan materi sertifikasi tidak terasa terlalu rumit.
- Membuat Materi Uji Kompetensi
Adanya sertifikat LSP adalah bukti bahwa orang tersebut adalah sudah berkompeten di bidangnya. Pengakuan kompetensi ini berlaku dalam skala nasional maupun internasional.
Penerbitan sertifikat yang sama hanya bisa dilakukan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Karena itu, penerbitan sertifikat kompetensi menjadi bagian dari tanggung jawab dan kegiatan LSP secara umum. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)