Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Kita mengetahui fungsi trotoar sebagai salah satu instrumen penting untuk menciptakan kota yang aman, nyaman dan tentunya berkelanjutan bagi masyarakat luas. Selain itu, trotoar juga mempunyai fungsi utama sebagai jalur khusus dan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki dari bahaya lalu lintas di jalan raya. Namun, sayangnya sampai saat ini banyak terjadi alih fungsi bahu jalan menjadi lahan parkir ataupun tempat berjualan.
Dampak Negatif Alih Fungsi Trotoar
Pada kenyataannya, praktik alih fungsi trotoar menimbulkan berbagai dampak negatif untuk pejalan kaki dan juga pemakai jalan lainnya. Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh kepada tingkat mobilitas dan fungsi utama dari trotoar itu sendiri. Sejak terjadinya alih fungsi, terjadi banyak kerusakan – kerusakan infrastruktur, menurunnya kualitas lingkungan hingga hilangnya estetika kota.
Hal ini juga disampaikan oleh pihak Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Samarinda bahwa trotoar bukanlah diperuntukkan untuk tempat parkir atau pihak tertentu berjualan. Pengalihan fungsi bahu jalan sudah banyak terjadi di kota Samarinda, terutama wilayah Jalan KH Khalid, Pasar Pagi, Kelurahan dan juga Kecamatan Samarinda.
“Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang lain. Karena khusus untuk pejalan kaki,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Sabtu (2/9/23).
Sebenarnya, fungsi trotoar sebagai hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki telah disahkan dalam pasar 34 Ayat 4 Undang Undang No. 34 / 2006 yang menyebutkan bahwa yang boleh menggunakan fungsi bahu jalan atau trotoar hanyalah pejalan kaki saja. Karenanya, trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya. Manalu menyatakan trotoar menjadi salah satu kawasan yang paling sering disalahgunakan oleh masyarakat luas. Sebagian besar pelanggar merupakan pengendara kendaraan bermotor hingga kalangan pedagang, dengan sebab motif minimnya ketersediaan lahan parkir di sebagian ruas jalan.
Untuk mengatasi masalah pengalihfungsian trotoar, Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Samarinda akan segera melakukan revitalisasi lahan parkir di Kota Tepian. Langkah pertama pembenahan lahan parkir ini adalah dengan berkoordinasi langsung dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Pemakai jalan harus mau berkomitmen dan taat terhadap peraturan perundang – undangan agar trotoar bisa kembali digunakan sebagai fungsi awalnya sekaligus memenuhi hak pejalan kaki.
“Untuk mengembalikan fungsi parkir sesuai garis sepadan bangunan (GSB),” tuturnya
Keputusan untuk perencanaan dan pemetaan trotoar anak oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda dipelajari oleh penerapannya yang efektif di berbagai kota – kota besar Pulau Jawa. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan manfaat positif agar kedepannya Kota Tepian layak mendapatkan predikat “Samarinda Kota Layak Anak”. Predikat ini hanya bisa diraih jika anak – anak bisa mengakses pendidikan berkualitas, fasilitas kesehatan yang memadai hingga hidup di lingkungan sekitar yang aman.
“Sekaligus mendukung predikat Samarinda, menjadi Kota Layak Anak atau biasa disingkat KLA,” tandas Manalu.
Mengapa Pejalan Kaki Harus Melalui Trotoar?
Sebagai prasarana yang memegang peran vital bagi suatu kota, trotoar tentu memiliki peranan penting bagi para pengguna jalan. Fungsi trotoar dimaksudkan agar para pejalan kaki bisa menghindari interaksi berisiko dengan berbagai kendaraan bermotor yang berlalu – lalang. Fungsi Trotoar lainnya juga sebagai fasilitas yang memungkinkan pejalan kaki untuk merasa bebas, aman dan nyaman untuk berjalan kaki.
Jika pejalan kaki bisa merasakan kebebasan, kenyamanan dan tentunya perasaan aman saat berjalan di tepian jalan raya, tentunya hal ini akan menuai keuntungan untuk lingkungan dan perkembangan kota. Dimulai dari mengurangi polusi udara, menekan polusi suara hingga menghemat konsumsi bahan bakar.
Jika dilihat dari sisi sosial, pejalan kaki yang menggunakan trotoar berperan mengembalikan fungsi kota sebagai wilayah pertemuan individu di mana masing – masing individu dapat berinteraksi dengan nyaman. Suasana kota pun menjadi lebih santai dan tentunya ramah lingkungan. Selain tersedianya trotoar sesuai fungsi, pejalan kaki juga berhak atas tempat penyeberangan demi memperhatikan keselamatan diri saat berjalan di tepi jalan raya.
Sumber Eksternal
Pemerintah Kota Surakarta – Hak Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas