25.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaTerungkap Jaringan Narkoba di Samarinda, Polisi Amankan 57 Poket Sabu

Terungkap Jaringan Narkoba di Samarinda, Polisi Amankan 57 Poket Sabu

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Tindakan aparat Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) berhasil menggagalkan aktivitas seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial MIH yang terlibat dalam jaringan narkoba jenis ekstasi atau ineks. Penangkapan ini menunjukkan tekad kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin mengancam masyarakat, terutama di wilayah Samarinda Seberang.

Dalam sebuah pernyataan resmi pada Kamis, 20 Juli 2023, Kapolresta Samarinda yaitu Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan hasil penangkapan ini. Tersangka MIH berhasil ditangkap di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, pada saat hendak mengantar pesanan ekstasi. Polisi berhasil menyita 50 butir ekstasi dari tangan tersangka saat penangkapannya dilakukan.

Penemuan Mengejutkan: Polisi Menemukan Ribuan Butir Ekstasi di Rumah Tersangka

Setelahnya, dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, dan hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan sebanyak 3.717 butir ekstasi yang siap edar di dalam rumah tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang senilai Rp 80 juta serta barang bukti lainnya yang diduga sebagai hasil dari transaksi penjualan narkoba.

Berlanjut dalam pengembangan kasus ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka MIH berperan sebagai seorang kurir ekstasi yang beroperasi atas perintah dari seorang pria berinisial HA. HA sendiri merupakan warga Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, dan saat ini tengah dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan MIH ini membuka fakta bahwa terdapat jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas dan terkait dengan HA.

Narkoba, Ekstasi, Peredaran narkoba, Penggeledahan, Jaringan narkoba
Foto : Barang bukti Narkoba, Ekstasi, dan Sabu

“HA memesan 50 butir ekstasi dari tersangka sebelumnya. Setelah tidak mendapat jawaban dari HA, tersangka kemudian menghubungi pembeli yang dimaksud oleh HA, yaitu BG,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa tersangka telah melakukan pengambilan ekstasi sebanyak dua kali atas perintah HA. Dampak dari perbuatan ini, tersangka akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) yang menjadi Subsider dari Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yang menghadirkan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Operasi Berhasil: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Narkoba di Wilayah Sama

Kepolisian juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah yang sama. Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan menyita 57 poket sabu. FY, salah satu dari para pelaku, ditemukan menyimpan 1 poket sabu, sementara R menyimpan 6 poket sabu, dan M menyimpan 50 poket sabu di dalam rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian. Penangkapan para pelaku ini mengindikasikan bahwa bisnis narkoba di wilayah tersebut semakin menjadi ancaman yang serius dan memerlukan tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Kombes Pol Ary Fadli dengan tegas menyatakan bahwa kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya untuk memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan dengan penyelidikan yang lebih mendalam, bertujuan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih kompleks dan menghadapkan para pelaku ke meja pengadilan.

Menjaga Masa Depan Generasi Muda: Perang Melawan Bisnis Narkoba

Bisnis peredaran narkoba merupakan ancaman yang serius bagi seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Penggunaan narkoba memiliki potensi merusak masa depan mereka dan menyebabkan kehilangan banyak nyawa. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.

Sangat diharapkan agar masyarakat menjadi lebih bijaksana dan selektif dalam bergaul, serta memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Penting untuk terus menyosialisasikan edukasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda, agar mereka memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk menjauhkan diri dari pengaruh narkoba.

Kasus ini merupakan momen krusial bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama guna lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Dengan sinergi yang solid, diharapkan bisnis ilegal narkoba dapat dihapuskan sepenuhnya, sehingga masyarakat bisa hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari dampak buruk narkoba. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan memilih jalur kehidupan yang lebih baik, mewujudkan masa depan yang cerah dan produktif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More