KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Beberapa waktu lalu, Dishub Kaltim melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) atau ramp check. Inspeksi ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Yudha Pranoto, melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ramp Check Demi Keselamatan Penumpang
Dalam himbauannya, Yudha Pranoto menekankan kepada para pengemudi angkutan umum, untuk menjaga kondisi kendaraannya agar selalu dalam keadaan yang laik jalan. Hal ini merupakan upaya yang perlu dilakukan bersama demi menjamin keselamatan seluruh penumpang.
Bukan hanya kendaraan saja yang perlu dijaga kondisinya, namun ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kondisi fisik pengemudi. Ia menekankan bahwa para pengemudi angkutan umum harus dalam kondisi yang sehat dan tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol.
“Poin penting lainnya, para pengemudi harus dalam kondisi fisik yang fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras atau narkoba,” tegas Yuda.
Himbauan yang disampaikan oleh Yudha Pranoto ini bertujuan agar sesama pengguna jalan, penting untuk menjaga keselamatan seluruh penggunanya. Ramp check dan kondisi fisik pengemudi yang optimal, diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan.
Selain itu, Kepala Dishub Kaltim juga mengingatkan para pengemudi untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Meskipun angka penderita Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan, masyarakat tidak boleh lengah.
Ia menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan di dalam kendaraan dan di sekitar terminal tetap dianggap penting demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, tertib, dan lancar selama perjalanan.
“Prokes tetap harus diterapkan di dalam kendaraan dan di sekitar terminal guna menciptakan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Dalam rangka memastikan kelayakan kendaraan pada saat tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melakukan ramp check terhadap sejumlah kendaraan di beberapa terminal angkutan umum.
Sebanyak 69 unit kendaraan umum dari berbagai terminal telah diperiksa secara teliti, untuk memastikan bahwa setiap kendaraan memenuhi syarat laik jalan. Terminal Sungai Kunjang sebanyak 21 unit bus, Terminal Lempake sebanyak 14 unit bus, Terminal Paser sebanyak 9 unit bus, dan Pool bus sebanyak 25 unit bus.
Kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan, Yudha menegaskan akan sementara waktu dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan penumpang.
Dalam kesempatan ini, Yudha berpesan kepada operator bus untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus perpanjangan buku uji. Pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan dalam transportasi umum di provinsi Kaltim.
“Operator bus diharapkan segera melakukan perbaikan dan mengurus perpanjangan terkait buku uji untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan,” tutupnya.
Pengawasan dan tindakan preventif yang terus aktif dilakukan oleh Dishub Kaltim, merupakan wujud nyata peran aktif pemerintah dalam memastikan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Samarinda Mendapatkan Mobil Uji Kelaikan Teknis Kendaraan
Di sisi lain, dalam upaya meningkatkan fasilitas Dinas Perhubungan Samarinda. Pada September 2023 lalu, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kaltim, memberikan 1 unit mobil uji kelaikan teknis kendaraan.
Pemberian unit mobil tersebut bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR). Mobil tersebut telah dilengkapi dengan berbagai peralatan yang memadai untuk menguji kelayakan kendaraan alat berat, angkutan, pribadi, dan lainnya.
Kepada Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa mobil uji kelaikan teknis kendaraan ini, dapat mendatangi lokasi masyarakat maupun perusahaan yang membutuhkannya. Mobil tersebut sudah siap digunakan dan menunggu pengajuan permohonan dari masyarakat maupun perusahaan yang ingin melakukan uji KIR.
Meskipun mobil uji kelaikan ini merupakan fasilitas yang dipinjamkan oleh BPTD Kaltim, Manalu menyampaikan bahwa setelah tiga tahun perpanjangan, kemungkinan mobil tersebut dapat dihibahkan ke Pemkot Samarinda.
(EL/ADV/DISHUBKALTIM).