Samarinda, JURNALKALTIM.com – Setelah pengalihan lahan parkir dari Jalan Anggi atau sekarang dikenal dengan Jalan Fakhruddin dan pemasangan rambu dilarang parkir sejak sebelum tanggal 01 Oktober 2023 lalu, kini nyatanya puluhan mobil travel masih melakukan parkir liar dan memenuhi badan jalan di kawasan sekitar samping Masjid Islamic Center Kota Samarinda. Sikap para sopir mobil travel ini dinilai acuh tidak mengindahkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Parkir Liar Melanggar Rambu Dilarang Parkir
Diketahui bahwa pada awal bulan Oktober kemarin, tepatnya tanggal 01 Oktober 2023, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan operasi penertiban parkir liar yang kerap dilakukan oleh mobil travel di Jalan Anggi atau sekarang dikenal dengan Jalan Fakhruddin. Penertiban tersebut sembari mengarahkan para pemarkir liar untuk mengalihkan kendaraannya ke Taman Bebaya seperti yang tertera pada regulasi lahan parkir terbaru yang ditetapkan pada tanggal 01 Oktober 2023.
Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh Dishub Samarinda, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Samarinda, dan beberapa pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah dilakukan operasi penertiban tersebut, terlihat di sepanjang Jalan Fakhruddin Kota Samarinda telah lengang, bersih dari mobil travel atau kendaraan lain yang melakukan parkir liar. Terutama di wilayah daerah samping Masjid Islamic Center Kota Samarinda tepatnya di Jl. Slamet Riyadi No.1, Tlk. Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Namun nyatanya keadaan tersebut hanya bertahan selama beberapa hari saja. Terpantau bahwa saat ini bahkan sudah dari beberapa hari yang lalu, parkir liar masih kerap dilakukan oleh sopir mobil travel ataupun kendaraan lain. Pemandangan arkir memenuhi badan jalan hingga berlapis tersebut masih menyakitkan mata di kawasan Masjid Islamic Center Kota Samarinda bahkan kurang dari seminggu operasi penertiban dilakukan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Didi Zulyani selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) memberikan penjelasan kepada awak media melalui sambungan seluler pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 bahwa semestinya saat ini semua sopir mobil travel dan setiap kendaraan diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan arahan yang telah tertera pada rambu dilarang parkir yang sudah dibentangkan di sekitaran Jalan Anggi atau sekarang dikenal dengan Jalan KH. Fakhruddin.
Dimana dalam aturan yang termaktub dalam rambu dilarang parkir tersebut menerangkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk kawasan yang berjarak sekitar 25 meter dari titik rambu dilarang parkir tersebut ditancapkan. Dengan demikian setiap pengendara termasuk sopir mobil travel harus mematuhi peraturan yang sudah ditentukan tersebut.
Patroli Parkir Liar Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat
Sedari tanggal 2 Oktober 2023 lalu, Dishub Samarinda telah menggiatkan pembersihan kendaraan yang terparkir di kawasan Jalan Anggi tersebut untuk diarahkan ke Taman Bebaya yang dinilai cukup luas dan kosong sehingga dapat dijadikan tempat penampungan parkir. Kabid LLAJ, Didi Zulyani juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem penjagaan sehingga keamaan kendaraan dapat dijamin.
Namun nyatanya para sopir mobil travel tersebut bebal terhadap rambu dilarang parkir yang diberikan dan kerap melakukan parkir liar di Jalan Anggi. Sikap ini tidak sesuai dengan sikap tunduk dan setuju yang diperlihatkan pada saat sosialisasi peralihan lahan parkir dari Jalan Anggi ke Taman Bebaya. Bahkan diinformasikan pula sikap tidak suka oknum tertentu diperlihatkan dengan melepas spanduk yang berisikan rambu dilarang parkir di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Didi Zulyani menegaskan bahwa kini pihaknya tengah melancarkan patroli dan menindak tegas semua kendaraan roda empat maupun roda dua yang masih terparkir di kawasan tersebut.
“Kegiatan patroli tetap akan dijalankan dan akan di tindak apabila masih ada yang parkir saat kami patroli,” tegasnya.
Sistem patroli itu sendiri nantinya memiliki pola sehingga pengadaannya hanya di beberapa waktu tertentu. Sehingga diterapkannya sistem patroli yang dikhususkan ini, nantinya akan menanamkan kesadaran di benak masyarakat bahwa parkir di daerah tersebut tidak diperbolehkan. Dengan demikian kenyamanan masyarakat dan akses pengguna jalan tidak terganggu.
Sebagai tambahan informasi, pelanggar rambu dilarang parkir dan yang kerap melakukan parkir sembarangan dapat terjerat pasal 106 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana dapat dikenai hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000. (EL/ADV/DISHUBKALTIM).