25.6 C
Samarinda
Kalimantan TimurPerjanjian Kerja Wajib Dilaporkan ke Disnaker Kaltim, Ini Manfaatnya

Perjanjian Kerja Wajib Dilaporkan ke Disnaker Kaltim, Ini Manfaatnya

banner opd disnakertrans

Kalimantan Timur, jurnalkaltim.com – Setiap perusahaan di Kaltim wajib melaporkan Perjanjian kerja di Disnakertrans Kaltim (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur). Perjanjian kerja itu seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pelaporan itu wajib dilakukan karena berkaitan dengan kesejahteraan karyawan di perusahaan tersebut. 

Perbedaan Perjanjian PKWT dan PKWTT 

Kedua perjanjian (PKWT dan PKWTT) tertulis di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 dan dinyatakan bahwa bentuk perjanjian kerja yang ada pada perusahaan ada yang dengan waktu tertentu dan tidak waktu tertentu. Khusus untuk yang waktu tertentu atau PKWT mensyaratkan batas waktu dan batas akhir selesainya pekerjaan. 

Perbedaan utama dari PKWT dan PKWTT adalah waktu pekerjaan karyawan di perusahaan. Untuk PKWT, karyawan harus menyelesaikan waktu sesuai batasan yang ditentukan. Sedangkan PKWTT, para karyawan tidak diikat oleh waktu dan karyawan bisa bekerja hingga meninggal dunia atau pensiun. 

perjanjian kerja
Aris Munandar, kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur

Lalu perbedaan lain juga ketika di PHK dimana karyawan PKWT otomatis kontrak kerja terputus dan tidak dapat meneruskan ke LPPHI ( Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Sedangkan karyawan yang perjanjiannya PKWTT bisa menggugat ke LPPHI ketika dirinya di PHK. 

Lalu perusahaan tidak wajib untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan yang kontraknya PKWT. Sebaliknya, karyawan dengan PKWTT masih ada peluang untuk dapat pesangon karena didalamnya ada perjanjian dimana perusahaan wajib membayarkan itu. 

Selain itu, para karyawan PKWT bentuk perjanjian dilakukan secara tertulis dan resmi. Lain halnya dengan PKWT dimana kontrak antara perusahaan dan karyawan bisa secara lisan atau tulisan. 

Perusahaan Wajib Melaporkan Perjanjian Kerja, Disnakertrans Ungkap Manfaatnya 

Setiap karyawan yang ada di Kalimantan Timur wajib mencatat atau melaporkan perjanjian kerjanya ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Demi memudahkan para perusahaan maka kini Pemprov melakukan berbagai upaya nyata. 

Upaya itu seperti melakukan upaya perluasan kantor Disnakertrans di provinsi, kota dan kabupaten. Dengan banyaknya kantor itu maka perusahaan akan lebih mudah menjangkau dan melaporkan perjanjian kerjanya. Bahkan semua kantor itu bisa di akses secara online untuk mengetahui alamat, nomor telepon dan informasi lainnya. 

Di dalam kontrak perjanjian, perusahaan perlu menyertakan PKWT dan PKWTT ke kantor Disnaker. Dengan dua perjanjian itu akan membuat warga lokal yang bekerja di perusahaan terjamin kesejahteraannya. 

Menurut Aris Munandar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur mengatakan, perusahaan yang telah melaporkan perjanjian kerja maka semua karyawan akan mendapatkan haknya masing-masing. Peluang mereka untuk mendapatkan pesangon, upah dan penghidupan yang layak juga sangat besar. 

Ia menuturkan jika dirinya terus berupaya untuk memastikan setiap setiap perusahaan sudah mencatatkan perjanjian itu di tingkat kabupaten atau kota. Tujuan Aris melakukan itu agar para pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.

“Dengan perjanjian itu perusahaan wajib mencatat perjanjian itu ke disnaker, sesuai lokasi kerja di kabupaten dan kota, dengan begitu perlindungannya maksimal,” kata Aris.

Namun ada di wilayah tertentu dimana beberapa perusahaan belum melaporkan perjanjian kerja. Ini diketahui ketika ada salah satu karyawan yang mengadukan dimana mereka tidak dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan. 

Ia menambahkan jika PKWT dan PKWTT itu sebenarnya diatur di Pasal 14 PP 35/2021. UU itu menyatakan jika setiap perusahaan wajib mencatatkan perjanjian kerja sekurang-kurangnya 3 hari sejak tanda tangan PKWT secara online. 

“Memang ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan, itu yang kadang membuat banyak aduan,” ujarnya.

Bila upaya itu tidak dilakukan oleh perusahaan maka akan dikenakan konsekuensi hukum karena melanggar aturan yang berlaku. Pemilik perusahaan dapat dituntut secara hukum karena melanggar ketentuan di Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja. UU itu diketahui hasil perbaikan dari UU sebelumnya, Pasal 59 ayat 33 UU Ketenagakerjaan. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More