25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurPenyesuaian UMP 2024 di Kaltim: Respons Pemerintah dan APINDO Terhadap Tuntutan Buruh

Penyesuaian UMP 2024 di Kaltim: Respons Pemerintah dan APINDO Terhadap Tuntutan Buruh

banner opd disnakertrans

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Dalam upaya mencegah potensi aksi lanjutan dari buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah mengambil langkah koordinasi strategis dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan kesiapan mereka menghadapi kemungkinan tuntutan baru dari para pekerja/buruh di Kaltim pasca-penetapan UMP 2024.

Disnakertrans Kaltim Proaktif Tanggapi Dinamika UMP 2024

Dalam sebuah pernyataan, Rozani Erawadi mengungkapkan, “Kami laporkan, bahwa nilai alpha 0,30 itu setelah dihitung itulah yang mendekati 15 persen, keberatan mereka sebenarnya di kebijakan umum, untuk kemungkinan aksi lanjutan kami minta pihak APINDO bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya.” Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian UMP telah mempertimbangkan tuntutan sebelumnya dari buruh yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen.

Meskipun ada kesepakatan awal tentang kenaikan UMP, Disnakertrans Kaltim memahami bahwa tuntutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angka kenaikan UMP itu sendiri, tetapi juga kebijakan umum yang mengatur UMP. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim diminta untuk berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna merundingkan tuntutan-tuntutan yang dirasa masih memberatkan buruh.

UMP 2024
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi

Penetapan UMP 2024 di Kaltim ini telah mengakomodasi berbagai aspirasi, termasuk dari aksi unjuk rasa yang terjadi sebelumnya. Rozani Erawadi menambahkan, proses perhitungan Upah Minimum sudah berlandaskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan penetapan UMP 2024 ini, diharapkan Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim juga dapat segera menggelar rapat pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, sehingga dapat mengcover seluruh hak pekerja di wilayah Kalimantan Timur.

Penanganan isu UMP 2024 ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Kaltim dan APINDO dalam menjaga kondusifitas dan kestabilan ketenagakerjaan di Kaltim, serta upaya bersama dalam memenuhi hak dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang berubah. 

UMP Kaltim 2024 Terbaru: Kenaikan 4,98% Menjadi Rp 3,3 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 per bulan. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023. SK ini ditandatangani pada bulan November 2023 dan diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Samarinda.

Penetapan UMP 2024 di Kaltim ini mencerminkan peningkatan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dari UMP tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dan nasional, serta membandingkan dengan provinsi tetangga. Akmal Malik, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa UMP Kaltim ini berada di posisi tertinggi di antara provinsi-provinsi tetangga, seperti Kalimantan Selatan dengan UMP Rp 3,2 juta dan Kalimantan Barat dengan Rp 2,7 juta. Pemprov Kaltim berupaya untuk menghindari ketimpangan yang signifikan antarprovinsi, sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa proses perhitungan UMP Kaltim 2024 telah memperhatikan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Rozani mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi menetapkan penghitungan alfa pada angka 0,30, yang mencerminkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka di Kaltim.

UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Rozani Erawadi juga berharap bahwa dengan penetapan UMP ini, Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota akan segera melaksanakan rapat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltim, guna memastikan seluruh hak pekerja tercakup.

Penetapan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan standar hidup para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kalimantan Timur.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANS KALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More