
SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan hingga 4,98 Persen. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan daerah tetangganya seperti Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Besaran UMP Kaltim 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tercatat mengalami kenaikan sejak ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.2/K.814/2023 melalui Konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Diketahui, pengambilan keputusan itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya yakni dengan mengukur besaran UMP di daerah-daerah tetangga seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagaimana disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Selain itu, Pj Gubernur Akmal Malik pun menambahkan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi disepakati melalui kegiatan musyawarah yang melibatkan berbagai unsur. Diantaranya Asosiasi Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun pekerja itu sendiri.
Berdasarkan keputusan bersama itu, Pj Gubernur Akmal Malik dengan ditemani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi akhirnya mengumumkan bahwa besaran UMP Kaltim 2024 menjadi Rp. 3.360.858. Dimana, nominal ini naik sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp3.201.000 .

“Tentunya dalam memutuskan itu basisnya musyawarah, bersama Asosiasi Dewan Pengupahan, APINDO dan pekerja sendiri, memang maunya mereka kan lebih tinggi sehingga kita sepakat dengan angka itu disitulah titik temunya,” tutur Akmal Malik selaku Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, UMP Kaltim 2024 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tersebut juga diperuntukkan bagi pekerja ataupun buruh dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih dengan berdasarkan struktur maupun skala upah.
Rupanya, dalam penetapan kesepakatan besaran UMP Kalimantan Timur tahun 2024 ini, sempat mendapati sebuah persoalan. Dimana berdasarkan hitungan alpha, posisi angka justru menunjukkan 0,20 persen. Namun dengan mempertimbangkan pendapat beberapa pihak, akhirnya ditetapkanlah alpha maksimal sebesar 0,30 persen.
Kapan UMP Kaltim Tahun 2024 Berlaku?
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.2/K.814/2023, nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur bukan hanya mengalami kenaikan, melainkan penetapannya juga telah mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak termasuk aksi unjuk rasa masyarakat yang berlangsung pada hari Senin lalu.
Selain itu, kenaikan UMP Kaltim juga telah disepakati oleh berbagai unsur dengan menggunakan penghitungan angka alpha maksimal yakni mencapai 0,30 persen. Dengan demikian, UMP Kaltim yang terbaru pun akan jatuh di angka Rp3.201.000juta rupiah.
Pj Gubernur Akmal Malik dengan didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan bahwa nominal UMP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Oleh karena itu, keduanya berharap agar para pengusaha bersiap untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan dilarang untuk membayarkan upah pegawai di bawah nominal yang telah ditetapkan.
Bahkan Akmal Malik selaku Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pun menegaskan bahwa ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada para pengusaha yang mengesampingkan hak karyawannya. Adapun sanksi tersebut bisa jadi berupa teguran atau bahkan pencabutan izin usaha.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan sejak 21 November 2023 di Samarinda,” jelas Akmal Malik selaku Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, besaran UMP Kaltim 2024 rupanya memiliki nominal yang lebih dibandingkan daerah tetangganya seperti Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Dimana tercatat, bahwa UMP Kalsel 2024 berada di angka Rp3.282.812juta sementara UMP Kalbar 2024 berada di angka Rp2.702.612juta.
Dengan demikian, Akmal Malik meminta agar para pekerja, buruh, maupun pengusaha dapat mengimplementasikan ketetapan yang telah disepakati. Selain itu, ia juga berharap dengan penyesuaian UMP Kaltim 2024 ini, pihaknya mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekaligus produktivitas pada pekerja maupun buruh di Benua Etam.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)