Kaltim, JURNALKALTIM.COM – Dengan upaya maksimal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus melangkah maju untuk memfasilitasi serta mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Eka Kurniati, yang menjabat sebagai Sekretaris DPMPD Kaltim, menjelaskan bahwa upaya ini diwujudkan melalui sebuah pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur.
DPMPD Kaltim Minta Perbub Untuk Masyarakat Hukum Adat
Bersama Roslandawaty, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, serta mitra pembangunan yang terdiri dari perwakilan Yayasan Padi Indonesia Among dan Yayasan Bioma Akhmad Wijaya, mengajukan permintaan kepada Gubernur untuk fokus pada pentingnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perbub) yang relevan guna mengakui status masyarakat adat sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Tindakan ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung hak-hak serta identitas masyarakat adat di Kalimantan Timur. Dengan demikian, DPMPD Kaltim berperan aktif dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.

“Kita berharap dukungan pak gubernur mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perbub terkait pengakuan masyarakat adat menjadi MHA yang ada di wilayahnya,” jelas Eka.
Dilaporkan oleh Eka, hingga saat ini terdapat 185 kelompok Masyarakat Adat yang tersebar di 150 Desa/Kelurahan, namun baru 5 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah berhasil memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati. Dalam rincian ini, dapat dipastikan bahwa 2 kelompok MHA berasal dari wilayah Kabupaten Paser, sementara 3 kelompok MHA lainnya berasal dari wilayah Kutai Barat.
Selanjutnya, terdapat 16 kelompok MHA yang saat ini sedang dalam proses verifikasi serta pengesahan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh para Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 10 kelompok MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur. Rinciannya meliputi MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Cluster MHA Weha yang terdiri dari 6 desa di Kecamatan Wahau, kelompok MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, kelompok MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, serta kelompok MHA Basap di Karangan Dalam.
Gubernur Minta Harus Sesuai Prosedur
Proses pengakuan serta perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan menghormati hak-hak serta identitas kelompok-kelompok tersebut. Dengan pengakuan resmi, MHA dapat lebih kuat dalam menjaga tradisi, budaya, dan tatanan sosial yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, masih terdapat perjuangan yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua kelompok MHA mendapatkan pengakuan yang pantas, serta perlindungan yang memadai dalam kerangka hukum yang berlaku. Proses verifikasi dan pengesahan merupakan langkah krusial untuk mencapai tujuan ini, seiring dengan komitmen untuk menghormati serta mengangkat martabat Masyarakat Hukum Adat di berbagai wilayah.
Eka mengungkapkan harapannya bahwa kelompok masyarakat adat yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera mengambil langkah untuk memulai proses pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Mendapat tanggapan atas harapan tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor, menginstruksikan kepada tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim serta mitra pembangunan yang terlibat untuk bersinergi dengan bupati/walikota terkait.
Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan langkah-langkah serta prosedur yang harus dijalani dalam penetapan status MHA. Isran menggarisbawahi bahwa penting bagi seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut untuk menyajikan data yang akurat serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pengakuan dan perlindungan hukum bagi MHA dapat berlangsung dengan transparan, terarah, dan akurat.
“Siapkan saja, persyaratannya apa saja harus jelas, agar bisa diakui menjadi MHA tentu harus sesuai prosedur,” ujar Isran Noor.
Masyarakat Hukum Adat dan Warisan Budaya
Masyarakat Hukum Adat adalah sebuah kelompok individu yang telah menetap secara turun-temurun dalam kawasan geografis spesifik, memiliki akar leluhur yang serupa dan/atau tempat tinggal yang bersama, identitas budaya yang terjalin, sistem hukum adat, serta ikatan yang mendalam dengan tanah dan lingkungan tempat tinggal, juga nilai-nilai yang membentuk dasar prinsip ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Komitmen dari pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti DPMPD, untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan MHA adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan budaya, tradisi, dan hak-hak mereka. Ini juga merupakan wujud penghargaan terhadap keragaman budaya yang menjadi bagian kaya dari identitas Kalimantan Timur.
Pentingnya kerja sama antara pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga pemerintah, dan masyarakat adat, dalam mengikuti prosedur yang jelas dan akurat tak dapat diabaikan. Langkah-langkah ini akan membantu memastikan bahwa proses pengakuan MHA berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat adat, serta mendukung upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai luar biasa.