
Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas, dengan melibatkan dalam berbagai kegiatan sebagai bentuk memberikan kesamaan hak kepada mereka yang dianggap istimewa.
Pemkab Kukar Berkomitmen Akan Memfasilitasi Kebutuhan Kaum Difabel
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyampaikan, Pemkab Kukar sangat memperhatikan dan selalu melirik mereka yang saat ini mengalami kekurangan fisik, untuk tetap dipedulikan.
“Artinya mereka juga ikut berjuang untuk Kukar, untuk warga kecilnya dan ini yang coba kita dorong dari Dinsos Kukar. Untuk merapikan data dan betul – betul mendata sesuai dengan kompetensinya†papar Rendi Solihin.
Salah satu contoh kegiatan adalah Kukar Land Festival yang dilaksanakan pada September lalu. Sejumlah penyandang disabilitas diundang untuk menyaksikan konser bertaraf nasional. Tidak hanya itu, Pemkab Kukar juga menyediakan lokasi ramah disabilitas, agar bisa menikmati konser dengan sejumlah penampilan pemusik ternama.

Foto : IST
Dan baru – baru ini, mereka juga turut diundang dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Kukar pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Namun sekarang diketahui pemerintah kabupaten tidak hanya sebatas mengundang kaum difabel dalam kegiatannya. Tetapi pemkab tengah menyiapkan sejumlah rencana untuk mensejahterakan penyandang disabilitas di daerah.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kukar,Rendi Solihin. Pihaknya meminta Dinas Sosial Kukar untuk mendata jumlah penyandang disabilitas di daerah, terutama dengan kemampuan khusus.
Pendataan itu bukan hanya mengetahui banyaknya jumlah kaum difabel di daerah, namun sebagai bentuk upaya untuk mengetahui minat dan keinginan mereka. Jika warga disabilitas daerah berminat menjadi atlet, maka pemerintah akan membantu memfasilitasi.
Tidak hanya itu, Rendi mengatakan penyandang disabilitas daerah dengan kemampuan kewirausahaan turut akan diberikan bantuan oleh pemerintah. Dan seluruh upaya ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada mereka.
Ia pun meyakini penyandang disabilitas di Kukar tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, banyak dari mereka yang mampu bersaing dan mencetak prestasi. Salah satu contohnya, banyak dari atlet paralimpik atau pekan olahraga bagi penyandang disabilitas asal Kukar, saat ini telah banyak mencatatkan prestasi hingga tingkat nasional.
“Dan sudah ada beberapa warga difabel di kecamatan yang memiliki prestasi†tutup Rendi Solihin.
Jenis dan Hak Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas diartikan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari – hari.
Penyandang disabilitas tidak hanya mereka yang memiliki keterbatasan fisik, namun setiap orang yang mengalami kesulitan untuk berinteraksi dan berpartisipasi secara penuh dan efektif di tengah masyarakat dalam waktu yang lama dapat disebut sebagai disabilitas.
Untuk memberikan dukungan yang tepat kaum difabel, perlu kita mengenali jenis – jenis disabilitas, diantaranya :
1. Disabilitas Fisik
Penyandang disabilitas fisik ini mengalami keterbatasan akibat gangguan fungsi tubuh. Cacat dapat muncul sejak lahir atau akibat kecelakaan, penyakit atau efek samping dari pengobatan medis. Contohnya amputasi, lumpuh layu atau kaku, paralegal, cerebral palsy.
2. Disabilitas Intelektual
Kondisi dimana terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata – rata, diantaranya lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
3. Disabilitas Mental
Disabilitas mental merupakan terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku. Contohnya skizofrenia, depresi, bipolar, gangguan kepribadian dan autis atau hiperaktif
4. Disabilitas Sensorik
Kondisi terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara.
Setelah mengetahui jenis – jenis disabilitas, terkait dengan hak – hak bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016. Berikut adalah hak – hak kaum disabilitas, diantaranya :
Hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak beragama, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana dari bencana, hak konsesi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi dan hak bebas dari tindakan diskriminasi , penelantaran , penyiksaan dan eksploitasi.
Penting untuk diingat bahwa setiap individu unik dan disabilitas mereka dapat bervariasi dalam tingkat keparahan dan dampaknya. Pendekatan yang inklusif dan penyesuaian yang sesuai dapat membantu individu dengan disabilitas untuk mencapai potensinya dalam berbagai aspek kehidupan.
(ADV/DiskomKukar)

