24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurParkir Mobil di Jalan Anggi Dipindah Ke Taman Bebaya

Parkir Mobil di Jalan Anggi Dipindah Ke Taman Bebaya

banner dishub kaltim

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Keresahan masyarakat terkait lahan parkir mobil travel yang mengundang macet dan mengganggu lalu lintas di area Jalan Anggi, kawasan samping Islamic Center kini berhasil mendapat reaksi serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Pasalnya, Dishub Kota Samarinda akan mengalihkan lahan parkir berlangganan yang sebelumnya di Jl. Anggi tersebut ke Taman Bebaya Kota Samarinda.

Komitmen Dishub Kota Samarinda Alihkan Lahan Parkir Mobil Travel dan Kendaraan Lainnya

parkir mobil, tempat parkir
Banjir Keluhan, Parkir Mobil Di Jalan Anggi di Oper Kesini!

Didi Zulyani selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) yang mewakili Kepala Dishub Kota Samarinda yaitu Hotmarulia Manalu memberikan pemberitahuan mengenai pengosongan area parkir mobil dan kendaraan.

Dimana dimulai dari tanggal tersebut, semua pengendara yang memarkirkan mobil di Jalan Anggi harus memindahkan kendaraannya ke area parkir yang baru disediakan yaitu Taman Bebaya. Taman Bebaya yang dikenal dengan taman rumah buah dan baru diresmikan pada November 2021 tersebut memang sedang kurang ramai dikunjungi pengunjung sehingga dianggap sebagai lokasi yang tepat dan efisien bagi pengendara.

Pemindahan tempat parkir mobil dan kendaraan lain ke Taman Sebaya merupakan atas dasar kesepakatan yang telah diambil Dishub bersama dengan pemilik mobil travel dan segenap masyarakat sekitar yang terganggu. Hal ini disepakati  untuk mengurangi jumlah kendaraan yang terparkir di kawasan Jalan Anggi.

Diketahui bahwa selama ini, saat menunggu pelanggan datang, terdapat hingga puluhan mobil travel terparkir di poros Jalan Anggi sampai berjejer dua lapis. Keadaan ini membuat mobilitas masyarakat sekitar terganggu, menyebabkan kemacetan dan telah melanggar rambu larangan parkir yang telah terpampang di kawasan parkir tersebut.

“Kita akan derek ataupun mengempeskan ban mobilnya. Kalau masih banyak yang parkir,” tegas Didi.

Meskipun demikian, pihak pengemudi travel meminta untuk diberikan izin untuk menurunkan penumpang di kawasan tersebut dan berjanji tidak akan melakukan tindakan parkir lagi di kawasan Jalan Anggi tersebut.

“Drop out saja tidak masalah,” ujar Didi.

Pihak Dishub terlihat memberikan izin, namun tetap pihaknya akan memberikan pilihan kepada para pengemudi travel untuk membayar tagihan retribusi atau pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan untuk kepentingan orang pribadi maupun Badan, atau menggunakan Taman Bebaya sebagai fasilitas tempat parkir berlangganan yang terbaru.

Menjadi Tempat Parkir, Taman Bebaya Buka 24 Jam

Peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal 275 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi rambu lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan, dan alat pengaman pengguna jalan, akan mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal selama satu bulan atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp 250.000.

Maka, dengan adanya peralihan tempat parkir mobil travel maupun kendaraan pribadi masyarakat sekitar Jalan Anggi ke Taman Bebaya merupakan tindakan solutif untuk menghindari adanya pelanggaran alih fungsi jalan tersebut. Dengan adanya peralihan lahan parkir ini, nantinya Taman Bebaya akan diaktifkan dan beroperasi hingga 24 jam. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Dishub untuk memberikan tempat parkir yang lebih efektif dan aman daripada di Jalan Anggi yang seringnya mengakibatkan parkir berlapis.

Kendati Taman Bebaya telah beralih fungsi menjadi tempat parkir sementara, namun taman tempat rekreasi masyarakat ini masih dapat dikunjungi sebagai layaknya taman. Namun, memang perlu penyesuaian dalam beberapa waktu ke depan. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More