24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurTuntut Legalitas Warga Kutai Kartanegara Ngadu Ke Wakil Rakyat

Tuntut Legalitas Warga Kutai Kartanegara Ngadu Ke Wakil Rakyat

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sebuah isu besar tentang legalitas tanah telah memanas di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Masyarakat setempat, yang sudah bertahun-tahun menetap di bekas area pengolahan minyak Pertamina, mendesak agar dapat memperoleh hak legal atas tanah yang mereka tempati.

Keinginan masyarakat untuk mendapatkan legalitas tanah ini disampaikan langsung ke wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, ketika ia mengunjungi Kelurahan Sanga-Sanga Dalam. Menurut warga, ketidakjelasan status tanah ini dapat menimbulkan potensi konflik sosial jika pihak berwenang tidak segera turun tangan.

“Yang mereka inginkan sederhana, yakni kepastian hukum atas lahan yang telah lama ditempati,” kata Samsun.

Langkah DPRD Kaltim dalam Menyelesaikan Masalah Legalitas

Sejarah mencatat bahwa lahan tersebut memang pernah menjadi area vital karena beroperasinya fasilitas pengolahan minyak Pertamina. Namun, sejak tahun 1995, operasi telah berhenti dan fasilitas-fasilitas tersebut sudah tidak aktif. Samsun menegaskan bahwa meskipun dahulu lahan tersebut termasuk dalam zona vital, sekarang hal tersebut sudah tidak relevan lagi.

Dalam upaya mendapatkan kejelasan, Samsun telah berkoordinasi dengan tim pengukur dari BPN Kukar. Dari 82 titik yang diukur, ternyata hanya 27 titik yang mendapat persetujuan. Kendala utamanya adalah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan antara tahun 1954-1961, yang ditandatangani oleh gubernur waktu itu.

Namun, harapan masih terbuka bagi masyarakat. Samsun menyarankan agar warga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

legalitas
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun

“Tidak ada jaminan jika tanpa legalitas, masyarakat bisa terus menempati lahan ini. Dengan dukungan DPRD, kami berharap bisa memperjuangkan hak-hak mereka,” ungkap Samsun.

Legislator dari Karang Paci ini menekankan pentingnya kesabaran masyarakat sambil terus berupaya memperjelas status lahan. Ia juga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat merespon dengan bijaksana dan mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.

Mengakhiri pernyataannya, Samsun mengungkapkan kemungkinan untuk membawa masalah ini ke forum resmi DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami berencana untuk memanggil semua pihak yang berkepentingan, dan menggelar RDP, agar warga dapat mendapatkan hak mereka atas tanah negara,” pungkasnya.

Panduan Pengurusan Legalitas Tanah

Dalam menghadapi permasalahan legalitas tanah, terdapat serangkaian prosedur yang harus ditempuh. Proses ini melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pencatatan dan verifikasi dokumen, hingga penyelesaian melalui jalur hukum seperti PTUN jika diperlukan. Pemahaman masyarakat terhadap prosedur ini sangat penting agar mereka dapat menindaklanjuti hak mereka dengan cara yang tepat.

Sejarah Permasalahan Lahan Eks Pertamina

Sejak dulu, Pertamina telah menjadi pilar industri minyak dan gas di Indonesia. Kutai Kartanegara, khususnya di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, menjadi salah satu titik operasional Pertamina yang memiliki sejarah panjang. Pada masa kejayaannya, wilayah ini menjadi pusat kegiatan eksplorasi dan pengolahan minyak, dengan infrastruktur lengkap yang mendukung, seperti pompa dan tangki pengolahan.

Pada era tersebut, aktivitas Pertamina membawa dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. Banyak warga lokal mendapatkan pekerjaan dan kesempatan bisnis berkat operasi perusahaan minyak nasional tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika industri minyak dunia dan kebijakan internal Pertamina berubah. Terjadi penyesuaian operasional, dan pada akhirnya pada tahun 1995, kegiatan operasional di Sanga-Sanga Dalam resmi dihentikan. Infrastruktur yang semula menjadi simbol kejayaan, seperti pompa, mulai dibongkar dan area tersebut tidak lagi memiliki aktivitas pengolahan minyak.

Pemberhentian operasi Pertamina di wilayah tersebut meninggalkan banyak pertanyaan mengenai status lahan yang dulu menjadi area operasional. Apalagi, beberapa warga telah menetap dan membangun pemukiman di area eks Pertamina tersebut. Meski operasi Pertamina telah lama berhenti, status legalitas lahan belum juga jelas. Warga yang tinggal di eks area Pertamina ini berada dalam kondisi yang tidak pasti, tanpa kejelasan apakah mereka berhak atas tanah yang mereka tempati atau tidak.

Ketidakjelasan status lahan ini tentu menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga. Mereka hidup dengan kecemasan akan kemungkinan penggusuran, terlebih dengan ketiadaan dokumen legal yang mendukung klaim mereka atas lahan tersebut. Walaupun sudah berpuluh-puluh tahun, perjuangan warga untuk memperoleh legalitas lahan belum juga mendapatkan titik terang, sehingga mengakibatkan permasalahan ini berlarut-larut hingga hari ini. (CIN/ADV/DPRDKALTIM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More