22.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurPemilu 2024: Larangan Kepala Desa Terlibat Politik dan Konsekuensinya

Pemilu 2024: Larangan Kepala Desa Terlibat Politik dan Konsekuensinya

iklan dpmpd kaltim

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan sejumlah persiapan untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan mengirimkan surat himbauan kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Desa, TNI/Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU Melarang Kepala Desa Aktif dalam Politik Jelang Pemilu 2024: Ini Sanksinya!

pemilu
Pemilu 2024: Larangan Kepala Desa Terlibat Politik dan Konsekuensinya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim turut membantu sosialisasi terkait himbauan tersebut. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny, menjelaskan bahwa kepala desa yang terbukti terlibat dalam kepengurusan partai akan mendapatkan sanksi.

“Sanksinya mungkin tidak terlalu keras ya, tapi jika memang terbukti terlibat jadi pengurus,” ucap Dakwan pada 30 September 2023.

Dakwan menambahkan, larangan dan sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis telah diatur dalam berbagai undang-undang. Diantaranya adalah UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU No. 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 29 huruf (g) dari UU No. 6 tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, pada huruf (j), kepala desa juga dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah.

Apabila melanggar, Kepala Desa akan mendapatkan sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (1). Jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan adalah pemberhentian sementara yang kemudian bisa dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Bukan hanya kepala desa, perangkat desa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis pun dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Seiring Himbauan Kepada Kades di Kaltim, Pemerintah Pusat Juga Tegas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024

Dilansir dari website Kominfo, dengan mendekatnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi isu yang krusial. Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pedoman terkait pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam konteks penyelenggaraan pemilu.

SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (22/09) oleh sejumlah pejabat puncak, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Anas mengatakan, “Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar.”

Dijelaskan bahwa ASN memiliki asas netralitas sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam UU ini disebutkan larangan bagi ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan kewajiban ASN untuk tetap netral dari pengaruh apapun.

Menteri Anas menambahkan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ia menyatakan, “Karena apabila ASN tidak netral, dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik.”

Tantangan yang dihadapi ASN adalah menjaga netralitas di setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada, karena potensi gangguan netralitas dapat terjadi di berbagai tahap. “Diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dengan hadirnya SKB ini,” ucap mantan Kepala LKPP.

Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengonfirmasi pentingnya peran ASN dalam menjaga kualitas pemilu. “Kita sudah tahu undang-undangnya, ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” tegas Tito. Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa ASN tetap memiliki hak pilih dalam pemilu, namun harus tetap menjaga netralitasnya.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkas Tito.(ADZ/ADV/DPMPDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More