24.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurLaksanakan Perpres, Rekrutmen Paskibraka Jadi Kolaborasi Dispora dan Kesbangpol

Laksanakan Perpres, Rekrutmen Paskibraka Jadi Kolaborasi Dispora dan Kesbangpol

BANNER (6)

SAMARINDA, JURNALKALTIM.comDinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim mengungkap adanya perbedaan signifikan dalam proses rekrutmen Paskibraka. Dimana, proses seleksi tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pemikiran Pancasila dan kesatuan bangsa.

Tindak Lanjuti Perpres Nomor 51/2022

Perubahan wewenang yang dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam proses rekrutmen calon anggota Paskibraka memberikan dampak yang cukup signifikan, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dispora Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma.

Rekrutmen Paskibraka
Laksanakan Perpres, Rekrutmen Paskibraka Jadi Kolaborasi Dispora dan Kesbangpol10

Diketahui, perubahan tersebut rupanya menjadi tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen calon anggota Paskibraka. Dimana, penetapan anggota Paskibraka kini menjadi tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggantikan wewenang yang sebelumnya dimiliki oleh Dispora.

Dijelaskan oleh Agus Hari Kesuma, bahwa ditetapkannya peraturan presiden tersebut bukan berarti menutup keterlibatan Dinas Pemuda dan Olahraga dalam proses rekrutmen Paskibraka, melainkan menjadi gerbang kolaborasi antara dua unsur lembaga pemerintahan guna mewujudkan kinerja yang lebih praktis dan efisien.

Perlu diketahui, program kolaboratif ini terbagi menjadi dua tahapan. Dimana, proses rekrutmen anggota Paskibraka menjadi wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga sedangkan tahap lanjutan berupa penetapan calon Paskibraka diserahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami melakukan rekrutmen, setelah proses perekrutan selesai, baru kemudian diserahkan ke Badan Kesbangpol,” kata Agus Hadi Kesuma selaku Kepala Dispora Provinsi Kaltim.

Perlu diketahui, keterlibatan Kesbangpol dalam proses rekrutmen Paskibraka dilatar belakangi oleh salah satu tugas dan tanggung jawab pokok lembaga tersebut, yang mana meliputi pendampingan dan pembinaan terkait pemikiran Pancasila dan kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, proses seleksi calon anggota Paskibraka dinilai akan lebih ketat dan transparan. Sebab, didukung pula oleh keberadaan aplikasi digital yang digunakan untuk mengikuti proses pendaftaran, yang mana dapat diakses melalui laman bpid.go.id.

Rekrutmen Paskibraka Jadi Kolaborasi Dua Unsur Pemerintahan

Di samping patuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen calon anggota Paskibraka, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga menyebut bahwa pelaksanaan program kolaboratif ini telah sesuai arahan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kepala Dispora Provinsi Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma menjelaskan bahwa, baik Dispora Kaltim maupun Kesbangpol Kaltim memiliki peranan yang sama-sama penting dalam pemilihan calon pengibar bendera.

Oleh karena itu, kedua instansi ini akan bergerak secara aktif dalam kegiatan pembinaan dan pendampingan terhadap calon Paskibraka selama proses rekrutmen berlangsung. Misalnya terkait pengadaan pelatihan dan karantina para peserta yang mana menjadi tanggung jawab Dispora, sementara penetapan pesertanya mutlak menjadi wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Pelatihan dan karantina tetap di GOR Kadrie Oening, Samarinda. Kami tetap mendukung dan membantu Kesbangpol dalam hal ini,” tutur Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dispora Kaltim.

Lebih lanjut, dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 51/2022 Agus Hari Kesuma mengungkapkan bahwa landasan hukum dalam proses rekrutmen Paskibraka harus tetap diutamakan yakni meliputi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun sebagai informasi tambahan, Kepala Dispora Provinsi Kalimantan Timur itu menyampaikan terkait sejumlah program beserta keterlibatannya yang mana meliputi Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila.

Biasanya pun, program-program tersebut akan terlibat dalam berbagai kegiatan nasional seperti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Meskipun demikian, Perpres yang seharusnya sudah dilaksanakan mulai tahun 2023 ini nampaknya belum bisa dipenuhi oleh seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini pun disebabkan oleh anggaran pendukung yang masih berada di pihak Dinas Pemuda dan Olahraga. Sehingga rencananya Perpres terkait rekrutmen Paskibraka itu baru akan dijalankan di tahun 2024 mendatang.

(RA/ADV/DISPORAKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More