Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan 7 desa sebagai desa persiapan yang layak untuk dimekarkan, memenuhi syarat untuk pemekaran.
Desa-desa tersebut dipilih untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan warga setempat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk jumlah penduduk dan KK minimal.
“Tujuan dari pemekaran desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat. Kata Arianto pada, Rabu (13/03/2024).
Dirinya juga mengatakan, dari 18 usulan pemekaran, 7 desa berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar. Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat
Selain itu, Pj Kades memiliki tugas menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengurus administrasi kependudukan.
Lanjutnya, Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif. Keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan.
“DPMD akan terus mendampingi selama proses pemekaran agar berjalan dengan baik, dengan tujuan mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(ADV/DISKOMINFOKUKAR/MII)