23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraPemkab Kukar Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023

Pemkab Kukar Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023

Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meraih prestasi gemilang dengan menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kukar untuk Tahun Anggaran 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid. Penyerahan penghargaan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Samarinda, pada Jumat (3/5/24).

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggungjawaban keuangan di Tahun 2023 yang sudah selesai diaudit dengan hasil WTP,” ujar Bupati Edi Damansyah.

Edi juga menegaskan bahwa Opini WTP ini merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar akuntansi pemerintah.

“Yang penting, bagaimana kegiatan yang kita pertanggungjawabkan dalam laporan keuangan ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” tambahnya.

Edi Damansyah menyampaikan optimisme bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar ke depan akan terus membaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah perjalanan kita terus membaik, beberapa target yang kita prioritaskan terus berjalan dengan baik dan bisa tercapai setiap tahunnya,” tuturnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur berdasarkan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Priyono menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.

Hal ini mengindikasikan bahwa capaian positif dalam tata kelola keuangan Pemkab Kukar telah berlanjut, memberikan keyakinan bagi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kukar.

(ADV/DISKOMINFOKUKAR/MII)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More