24 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraPembangunan RSUD Muara Badak, Bupati Kukar Meletakan Batu Pertama Saat Ground Breaking

Pembangunan RSUD Muara Badak, Bupati Kukar Meletakan Batu Pertama Saat Ground Breaking

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com, Kecamatan Muara Badak ditetapkan menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) oleh Pemerintah Kota Kukar (Kutai Kartanegara) untuk mendukung pemerataan fasilitas kesehatan setempat. Tepatnya di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah ditemani Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin telah melakukan peletakan batu pertama saat ground breaking pembangunan RSUD di Kecamatan Muara Badak pada Senin (10/7/2023)

Dengan Adanya RSUD di Muara Badak, Masyarakat Tidak Lagi Jauh Mencari Rumah Sakit  Rujukan

Turut hadir pada acara tersebut Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura HAM Arifin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KukarTommy Kristanto, Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hadiyanto, Sekda (Sekretaris Daerah ) Kukar Sunggono, Camat Muara Badak Arpan, Camat Marangkayu Ambo Dalle, Kepala Dinas Kesehatan Kukar dr. Martina Yulianti, Kepala Dinas PU Kukar Wisnu Wardhana dan  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Kukar Abdul Hanan.

Dalam laporannya dr. Martiana Yulianti, mengungkapkan pembangunan gedung RSUD tersebut dalam pelaksanaan melakukan pembuatan feasibility study (teknik analisa –red), Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) dan master plannya berada pada Dinas Kesehatan Kukar. Namun dalam pengerjaan fisiknya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan  Umum (PU) Kutai Kartanegara.

“Nanti dalam pemanfaatannya akan kembali kepada kami (Dinkes –red), untuk memulai operasional dari rumah sakit Muara Badak ini, dimana hal pertama untuk mendirikan diperlukan izin pendirian dan apabila sudah berdiri diperlukan izin operasional, setelah ada izin operasional barulah rumah sakit ini bisa menerima pasien” imbuh dr. Martiana.

Guna untuk mendapatkan izin operasional, setiap rumah sakit harus memiliki kelengkapan penunjang seperti alkes (alat kesehatan), mebel serta sumber daya manusia (SDM) penunjangnya.

“Rumah sakit ini rencananya rumah sakit tipe C dengan jumlah tempat tidur diproyeksikan sekitar 100 tempat tidur, nantinya akan dilengkapi dengan penunjang di samping UGD, ruang rawat jalan, ruang rawat inap, ruang radiologi, ruang laboratorium, ruang intensif serta ruang operasi” kata dr.Mertiana

Dengan rencana dibangunnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C ini, diharapkan masyarakat yang berada di sekitarnya, terutama masyarakat Kecamatan Marangkayu dan Kecamatan Muara Badak  kedepannya tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit yang berada di Kota Samarinda maupun  Kota Bontang yang sebelumnya  menjadi rumah sakit rujukan. Namun hal itu juga ditentukan dengan kasus yang bisa ditangani rumah sakit tipe C.

Harapan Bupati Kukar : Proses Pembangunan RSUD Tidak Terjadi Kendala

“Bangunan rumah sakit ini nantinya akan berdiri di area seluas 2,5 hektar, dengan luas keseluruhan sekitar 7,5 hektar. Mudah – mudahan nanti di perubahan akan ada penganggaran lagi untuk melanjutkan beberapa gedung, beberapa ruangan yang akan membuat rumah sakit ini bisa dioperasikan tahun depan”.  ujar dr.Mertiana

Disamping itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa bangunan rumah sakit tersebut memang tidak lepas dari usulan  dan aspirasi para masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Marangkayu.

Edi Damansyah juga berharap dalam proses pengerjaan proyek pembangunan telah melalui kajian teknis, tidak terdapat kendala yang berarti, baik itu dari sisi  eksternal maupun internal.

“Untuk itu, saya minta Dinas PU, jajaran kontraktor yang sudah mendapatkan kepercayaan ini agar melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik – baiknya.” ungkap Edi Damansyah.

RSUD, Muara Badak
Foto : Edi Damansyah Bupati KUKAR
Sumber : Pusaran media

Perlu diketahui, kegiatan proyek yang bersumber dari dana  APBD (Anggaran dan Belanja Daerah) Kutai Kartanegara tahun 2023. Anggaran yang digunakan sebesar Rp. 63.284.583.064 dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender, melibatkan penyedia dari PT Tunas Jaya Sanur dan Pengawas Konsultan Modal Kerja (MK) perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dari PT Citra Yasa Persada, PT Sarana Budi Prakarsaripta, PT Ciriajasa Cipta Mandiri Gedung serta Konsultan Perencana dari PT Medisain Dadi Sempurna.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More