Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), telah mengusulkan pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan pasar di Kabupaten Kukar.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan UPTD ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pasar, yang saat ini dilakukan melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).
“Pasar-pasar yang disetujui untuk dibentuk UPTD adalah pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu, dan Samboja,” ungkap Sayid Fhatullah.
Kendati demikian, Sayid juga mengungkapkan bahwa terdapat dua pasar yang tidak mendapat persetujuan untuk dibentuk UPTD, yaitu pasar Anggana dan salah satu dari pasar Samboja.
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki 22 pasar inti, hanya empat pasar yang dinilai memiliki potensi untuk dibentuk UPTD. Dalam pengelolaannya, pasar-pasar melalui UPTD akan dilakukan secara semi-modern, dengan menyediakan fasilitas umum yang memadai dan layak.
“Dengan pengelolaan melalui UPTD, ruang lingkupnya akan lebih luas dan terstruktur, termasuk dalam hal keanggotaannya,” tambahnya.
Sayid berharap, dengan pembentukan UPTD ini dapat meningkatkan daya tarik pasar bagi pengunjung, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama para pedagang.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berkunjung dan berbelanja di pasar-pasar tersebut,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan pasar di Kukar dapat lebih efisien dan berkualitas, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
(ADV/DISKOMINFOKUKAR/MII)