26.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraBupati Kukar Bagikan Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah, Ini Tujuannya!

Bupati Kukar Bagikan Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah, Ini Tujuannya!

iklan dpmpd kaltim

Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, telah melakukan penyerahan puluhan kendaraan bak sampah kepada 18 Kepala Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang. Penyerahan kendaraan operasional pengangkut sampah ini berlangsung di Halaman Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kegiatan ini merupakan implementasi Program Desa Ramah Lingkungan dan Program Kukar Peduli Lingkungan. Program tersebut mencakup pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah (Viar) sebagai langkah konkret dalam mendukung keberlanjutan lingkungan.

Realisasi Program Kukar Peduli Lingkungan: Pembagian Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa penyerahan bantuan kendaraan operasional pengangkut sampah merupakan realisasi perdana dari program Desa Ramah Lingkungan dan Kukar Peduli Lingkungan.

Inisiatif merupakan kali pertama program tersebut direalisasikan di Kecamatan Tenggarong Seberang. Melalui tindakan ini masyarakat dapat menilai komitmen pemerintah dalam memajukan inisiatif lingkungan secara lokal.

Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah
Bupati Kukar, Edi Damansyah

“Penyerahan bantuan kendaraan bak sampah merupakan yang pertama kalinya dan ini salah satu realisasi dari program Desa Ramah Lingkungan dan Kukar Peduli Lingkungan,” jelas Edi Damansyah.

Bupati Edi Damansyah menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong inisiatif lingkungan di tingkat desa. Realisasi program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah dan memperkuat kesadaran lingkungan di masyarakat setempat.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa melalui program pembagian kendaraan operasional pengangkut sampah tersebut, kewenangan dalam penanganan sampah kategori kecamatan akan dilimpahkan kepada para camat. Salah satu aspek dari penanganan tersebut adalah penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan sampah di lingkungan desa.

Bentuk Tanggung Jawab Bersama dalam Penanganan Sampah

Setiap masyarakat desa memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan, salah satunya dengan peduli lingkungan dari sampah. Bupati Kukar memandatkan tugas kepada perangkat desa untuk turut mengatur penggunaan sarana dan prasarana kendaraan operasional pengangkut sampah dengan membentuk tim atau organisasi desa tertentu.

Dengan begitu, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara optimal untuk mencapai lingkungan yang bersih dan terkelola dengan baik.

“Saya minta tolong direncanakan dan dimanfaatkan dengan baik, terutama kepala desa agar membentuk organisasinya dimasing-masing, apakah namanya terserah, sehingga kewenangan dan penanganan sampah setiap desa tertangani dan terkelola dengan baik khususnya di Tenggarong seberang,” jelasnya.

Bupati Edi menjelaskan bahwa kendaraan operasional pengangkut sampah akan berada di masing-masing desa di setiap kecamatan. Ia berharap seluruh alat ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.

“Saya minta camat betul-betul membuat mekanisme dan sistem kerja dengan baik yang berbasis perencanaan ditingkat desa, sehingga kewenangan ini bisa berjalan maksimal. Insya Allah program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sampah ramah lingkungan yang berada di masing-masing lingkungan desa,” ungkapnya.

Bentuk Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah

Sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Beberapa komponen utama dari infrastruktur pengelolaan sampah meliputi.

1. Tempat Penampungan Sementara (TPS)

Lokasi di mana sampah sementara ditempatkan sebelum diangkut ke tahap berikutnya dalam proses pengelolaan. TPS perlu dirancang dengan baik untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.

2. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Area ini digunakan untuk memproses sampah setelah melalui tahap awal pengumpulan dan pemisahan. Proses ini dapat melibatkan metode pembakaran, daur ulang, atau penguburan sampah yang aman.

3. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)

Infrastruktur ini menyediakan fasilitas untuk mengintegrasikan berbagai tahap pengelolaan sampah, seperti pengumpulan, pemisahan, daur ulang, dan pembuangan akhir, dalam satu lokasi terpadu.

4. Bank Sampah

Sebuah sistem di mana masyarakat dapat menukar sampah yang telah dipisahkan dengan nilai ekonomis, mendorong praktik daur ulang dan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

5. Truk Pengangkut Sampah

Fasilitas transportasi kendaraan operasional pengangkut sampah yang efisien untuk mengangkut sampah dari TPS ke tempat pemrosesan akhir atau tempat pengelolaan sampah terpadu.

6. Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Penggunaan teknologi seperti sensor pintar, aplikasi pengelolaan sampah, dan pemantauan jarak jauh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah.

Semua komponen ini harus diintegrasikan dalam sebuah sistem yang terorganisir dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Pemilihan dan implementasi infrastruktur ini akan sangat bergantung pada kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More