
Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, pada Jumat (27/10/2023).
Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan memiliki anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa, ditetapkan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Bupati Kukar
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota BPD periode sebelumnya. Ia juga mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik, berharap agar mereka melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Aturan Baru Memastikan Keterwakilan Perempuan dalam BPD
Bupati menegaskan tentang beberapa keterwakilan dalam BPD. Aturan yang berlaku kini memastikan keterwakilan perempuan di BPD, yang tidak hanya mencakup wilayah tetapi juga mewakili aspirasi perempuan dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, demi memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.
Peran BPD dalam Musyawarah Desa
BPD aktif membahas dan menyepakati berbagai kebijakan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan ini diadakan untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis di desa.
“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,†jelasnya.

