
Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, turut serta dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (26/10/2023) di Hotel Haris Samarinda.
Partisipasi Penuh Pihak Terkait dan Pemerintah Daerah
Hadir dalam agenda tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Arianto dan stafnya, sejumlah Camat di Kukar, Gugus Tugas Pendamping Desa, para Kepala Desa, serta peserta pendamping.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom. Desa, sebagai entitas otonom, dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dukungan Penuh Bupati dan Keterangan Asisten I
Bupati Kukar, Edi Damansyah, melalui Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya forum ini dalam membentuk perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hidayat menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan forum strategis untuk menciptakan keseragaman produk hukum yang sesuai dengan dasar konstitusional dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Proses Demokratis dan Partisipatif dalam Penyusunan Perdes
Hidayat menekankan bahwa proses penyusunan Peraturan Desa (Perdes) harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan usulan dan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam proses tersebut.
Dalam penutup, Asisten I berharap bahwa melalui agenda ini, akan dihasilkan tema atau bahasan baru yang dapat dimasukkan dalam Raperdes Pembentukan LKD. Ia mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terkini mengenai tema atau isu yang diangkat dalam Raperdes LKD.

