![banner opd disnakertrans](https://jurnalkaltim.com/wp-content/uploads/2023/12/BANNER-Disnakertrans.jpg)
Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Aris Munandar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim menyoroti dua aspek penting kasus PHI yang harus dipersiapkan untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Aris menekankan bahwa persiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan tuntutan industri (pekerja) dan menciptakan peluang kerja bagi angkatan kerja (pemberi kerja/pengusaha) merupakan dua pilar kunci dalam meraih kesinambungan dan keharmonisan dalam hubungan industrial.
UU No. 2 tahun 2004 Jadi Landasan Penanganan Kasus PHI Disnakertrans Kaltim
Persiapan tenaga kerja yang kompeten adalah langkah yang esensial untuk memenuhi kebutuhan dinamis dunia industri. Pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan perkembangan industri menjadi bagian integral dalam menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas.
Di sisi lain, menciptakan kesempatan kerja merupakan tanggung jawab pemberi kerja atau pengusaha. Hal ini berguna untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi positif terhadap angkatan kerja.
![kasus PHI](https://jurnalkaltim.com/wp-content/uploads/2023/12/Aris-Munandar-Kepala-Bidang-Hubungan-Industrial-Disnakertrans-Kaltim-2-1024x587.webp)
Aris Munandar juga mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang memetakan beberapa faktor penyebab perselisihan dalam hubungan industrial. Perselisihan kasus PHI dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan akibat pemutusan hubungan kerja.
Menyoroti faktor-faktor penyebab perselisihan kasus PHI ini, Aris Munandar memberikan gambaran terinci mengenai kompleksitas perselisihan hubungan industrial. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penanganan yang bijaksana untuk mencapai keseimbangan dan keadilan di antara berbagai pihak yang terlibat.
Upaya Disnakertrans Turunkan Angka Perselisihan Kasus PHI
Aris Munandar memastikan bahwa Disnakertrans Kaltim terus berkomitmen untuk menurunkan angka perselisihan kasus PHI atau hubungan industrial. Upaya ini tidak hanya terbatas pada penanganan perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga melibatkan kegiatan pembinaan perusahaan hingga memberikan bimbingan terkait pembuatan aturan dan perjanjian kerja.
Lebih lanjut, Aris Munandar mengungkapkan bahwa fokus utama Disnakertrans Kaltim adalah pada penyelesaian perselisihan kasus PHI dan langkah-langkah konkret untuk mengurangi incidensi perselisihan. Salah satu pendekatannya adalah melalui kegiatan pembinaan perusahaan.
Melalui kegiatan pembinaan perusahaan tersebut tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan terkait dengan aspek-aspek hubungan industrial yang berkualitas. Selain itu, Disnakertrans Kaltim juga memberikan bimbingan terkait tata cara pembuatan aturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki panduan yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya perselisihan di masa depan.
“Kami lebih kepada penyelesaian perselisihan bagaimana kita menurunkan angkanya, pembinaan perusahaan, tatacara pembuatan aturan perusahaan, perjanjian kerjanya,” ungkap Aris Munandar.
Aris menegaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh Disnakertrans Kaltim lebih bersifat preventif, yaitu memberikan dukungan kepada perusahaan dan menerapkan praktik-praktik hubungan industrial yang baik. Melalui hal ini harapannya bisa menciptakan lingkungan kerja yang baik dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak, sehingga dapat menurunkan angka perselisihan hubungan industrial.
Langkah Disnakertrans Kaltim Sejalan dengan Amanat Undang-undang
Aris Munandar menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertrans Kaltim sudah sejalan dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang. Langkah ini mencerminkan komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, di mana hak-hak pekerja dijamin secara penuh.
Dengan menjalankan amanat sesuai undang-undang, Disnakertrans Kaltim berusaha memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi setiap langkah yang diambil dalam menangani perselisihan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif menjadi salah satu tujuan utama Disnakertrans Kaltim, di mana baik pekerja maupun pengusaha dapat berkontribusi secara positif dan berkelanjutan. Dengan menjamin hak-hak pekerja secara menyeluruh, Disnakertrans Kaltim berharap dapat menciptakan iklim kerja yang mendukung produktivitas, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh pelaku industri di wilayah Kalimantan Timur. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).