Kutai Timur, jurnalkaltim.com – Siaga darurat karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) sangat diperlukan untuk daerah yang rawan akan bencana di Kalimantan Timur. Namun, Kutim (Kutai Timur) belum menetapkan daerahnya sebagai daerah siaga darurat karhutla. BPBD Kutim pun mengungkapkan berabgai alasan tertentu kepada publik akan ketetapan status siaga itu
Kutim Tidak Menetapkan Siaga Darurat Karhutla, BPBD Setempat Ungkap Alasannya
Kebakaran hutan atau lahan banyak terjadi di setiap daerah, termasuk provinsi Kalimantan Timur. Menurut data statistik, Karhutla yang ada di Kalimantan Timur ada 414 kejadian per Oktober 2023 dengan rincian Penajam Paser Utara (PPU) (58 kejadian), Berau (59 kejadian), Kabupaten Paser (109 kejadian), Kutai Kartanegara (59 kejadian).
Lalu, ada juga Balikpapan (14 kejadian), Kutai Barat (51 kejadian), Samarinda (36 kejadian), Kutai Timur (Kutim) (15 kejadian), Bontang (10 kejadian), dan Mahakam Ulu (Mahulu) (3 kejadian). Karhutla yang ada di semua kabupaten kota tersebut totalnya 900 hektar per Agustus 2023 lalu
Dengan daftar kasus karhutla yang semakin besar, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), melakukan penetapan dengan status siaga darurat karhutla. Dari semua kabupaten dan kota di Kaltim juga telahmelakukan penetapan. Dari sekian banyak kabupaten, hanya Kutim (Kutai Timur) yang belum membuat ketetapan itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Kutai Timur M Idris Syam mengatakan, bahwa ketetapan itu tidak dibuat karena Kutim masih termasuk lokasi yang kebakarannya tidak terjadi di area luas.
Selain itu, Kutim juga terbilang jarang sekali terjadi kebakaran lahan dan hutan dengan catatan 35.807 hektar lahan yang sudah terbakar. Menurut Idris, karhutla di tahun ini lebih banyak terjadi di daerah yang masuk area perkotaan
“Kalau di wilayah Kutim jarang terjadi kebakaran lahan, hanya saja jika pun terjadi Karhutla itu masih berada di dalam kota saja dan tidak sampai luas area yang terbakar dan dari Kecamatan pun tidak ada laporan terkait Karhutla yang signifikan, makanya kami tidak menetapkannya” katanya.
Idris menambahkan, Kutai Timur sekarang ini statusnya masih tergolong wajar dari kebakaran hutan atau lahan. Baginya, wilayah yanglayak ditetapkan sebagai siaga darurat karhutla itu seperti Kota Samarinda, dimana di daerah itu sering terjadi bencana tersebut.
“Termasuk di PPU, Kukar dan Kubar, ada Karhutla yang luas, makanya mereka buat semacam darurat kebakaran, kalau di Kutim walaupun terjadi kebakaran lahan paling luasnya sekitar 1 hingga 2 hektar saja,” katanya.
Ketetapan Siaga Darurat Karhutla dan Upaya Tanggap Darurat Bencana
Penetapan status suatu bencana secara umum dibagi menjadi empat bagian yakni, siaga tiga (normal) siaga dua (waspada), siaga satu (siaga darurat) dan terakhir ada darurat. Dari ketetapan itu, BPBD setempatlah yang menentukan statusnya baik di tingkat kabupaten atau kota di Kalimantan Timur.
Maka, siaga darurat karhutla merupakan daerah yang kondisi bencananya sedang dalam status terancam dan informasinya akan semakin meningkat seiring kondisi di suatu daerah. Sehingga, semakin tinggi ancaman pada suatu daerah semakin besar kemungkinan wilayah tersebut akan terjadi berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan atau yang lainnya.
Jika suatu daerah sudah dalam kondisi seperti itu, maka perlu adanya upaya tanggap darurat dengan cara menganalisa wilayah. Bentuk analisanya bisa dari berbagai aspek, mulai dari jumlah korban, jumlah kerugian, kerusakan bangunan dan gangguan pelayanan umum.
Setelah dianalisa lebih lanjut, pemerintah baru bisa menentukan status dari suatu daerah. Untuk penentuan status karhutla atau bencana lain, BPBD kabupaten atau kota harus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah itu diambil karena berkaitan dengan upaya persiapan, seperti logistik, sumber daya manusia, perizinan dan yang lainnya.
Upaya tanggap darurat yang lain bisa juga dengan menyelamatkan korban di tempat lokasi, lalu melakukan evakuasi ke tempat yang layak. Semua korban yang sudah dievakuasi, nantinya akan mendapatkan kebutuhan dasar, seperti sandang dan pangan,air bersih, pelayanan kesehatan, dan posko penampungan. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)