SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Penanganan bencana yang cenderung menjadi tanggung jawab sektoral spesifik menjadi sorotan Kalaksa BPBD Kaltim. Menurutnya, risiko maupun penanggulangan kebencanaan memerlukan peran serta seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, bahkan pihak swasta.
Diakui oleh Agus Tianur selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), komitmen terhadap penanganan bencana memang kerap diserahkan kepada instansi terkait atau sektoral reaktif saja. Padahal, isu-isu tersebut memerlukan peran sentral berbagai pihak untuk menekan risiko kebencanaan.
Oleh karena itu, Kalaksa BPBD Kaltim menjelaskan bahwa ke depannya akan melibatkan banyak pihak terkait penanganan dan penanggulangan bencana. Mengingat, permasalahan kebencanaan dinilai kompleks sehingga memerlukan peran berbagai pihak dan tidak bergantung pada satu pihak saja.
“Makanya diperlukan penataan dan perencanaan penanggulan yang matang, agar bencana itu bisa ditangani secara terarah dan terpadu atau ditangani secara komprehensif,” ujar Agus Tianur selaku Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur.
Kalaksa BPBD Kaltim Gelar Sosialisasi
Menindak lanjuti urgensi keterlibatan berbagai pihak dalam menangani urusan kebencanaan, Agus Tianur selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur dalam pernyataannya pada 4 Desember 2023 lalu menyebutkan, bahwa mencoba melakukan langkah-langkah progresif dengan menggelar kegiatan sosialisasi.
Di latar belakangi oleh kondisi kecenderungan terhadap instansi terkait atau bahkan unsur reaktif sektoral mengenai penanganan dan penanggulangan kebencanaan, Kalaksa BPBD Kaltim pun kemudian menggelar Sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur 2022-2026 dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kalimantan Timur tahun 2023-2027.
Dengan cara tersebut kata Agus Tianur, tanggung jawab terkait kebencanaan tidak hanya terbatas pada beberapa unsur, melainkan juga melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, bahkan pihak swasta yang tersedia.
Diketahuinya, kedua topik sosialisasi tersebut pun tidak hanya diikuti oleh jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melainkan juga meliputi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, peserta dari BPBD Kabupaten dan Kota, Perangkat Daerah serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Mulai dari perangkat daerah, lalu lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta yang ada,” jelas Kalaksa BPBD Kaltim.
Lebih lanjut, Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) rupanya tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah (Pemda) saja, namun juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Karena itu dengan sosialisasi dan diskusi publik menjadi tahapan penting kita untuk penyusunan RPB, yang pasti RPB merupakan living document bukan dokumen yang statistik yang terus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah sesuai dengan kondisi daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur juga mengungkapkan bahwa keberadaan Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana dapat meminimalkan risiko bencana di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga, Agus Tianur sangat berharap agar pihak-pihak lainnya dapat turun berkontribusi, salah satunya dengan melibatkan diri dalam menangani urusan kebencanaan.
Terlebih kata Agus Tianur, kedua landasan konseptual itu menjadi upaya untuk beradaptasi terhadap bahaya alam maupun perbuatan manusia. Sebab seringkali, sebuah bencana datang secara mendadak, sehingga memerlukan kesiapsiagaan yang berangsur terus-menerus.
“Melalui ini bisa menjadi landasan konseptual untuk mengurangi dampak bencana, serta dalam rangka adaptasi terhadap bahaya alam dan perbuatan manusia,” jelas Agus Tianur.
Perlu diketahui, penyusunan Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana tidak hanya berfungsi untuk menekan risiko bencana di Benua Etam. Melainkan juga menjadi landasan alias acuan dalam penyusunan program penanggulangan bencana di lingkungan provinsi. Harapan ke depannya, Agus Tianur bahkan menyampaikan bahwa pedoman tersebut mampu diterapkan lebih lanjut di tingkat RT dan RW.
“Ke depan, konsep RTRW dapat menggunakan referensi dokumen yang disusun oleh OPD terkait,” pintanya. (ADV/NDA/BPBDKALTIM).