Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Pemilu 2024 semakin dekat, bahkan masa kampanye pun terhitung akan di buka kurang dari 2 bulan lagi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan tidak netralnya pemimpin di daerah-daerah. Oleh sebab itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) mengimbau bagi seluruh kepala desa (kades) untuk menghindari politik praktis pada masa kampanye mendatang.
Larangan Politik Praktis Sama Seperti ASN Lain
Lebih lanjut, Dakwan Diny selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi para kades untuk seluruh kampanye pemilu 2024 dalam tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dakwan kemudian juga menerangkan secara rinci larangan apa saja yang akan diberlakukan bagi para kades tersebut. Diantaranya adalah seperti larangan untuk terlihat dalam tahapan segala pemilu, menjadi pengurus partai, serta kehadiran dalam kampanye untuk semua pemilihan tersebut. Ini dikarenakan, kepala desa merupakan perangkat operasional pemerintahan yang wajib menjaga kenetralannya, demi kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Dakwan juga turut menambahkan bahwa larangan tersebut sejatinya tidak hanya ditujukan bagi para kepala desa. Namun, hal ini juga berlaku untuk seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Memang kades dilarang ikut politik praktis. Kan sudah ada aturannya, sama juga dengan ASN lain,” jelas Dakwan pada Jumat (29/9/2023) kemarin.
Sanksi Hingga Pemberhentian Selamanya
Di sisi lain Dakwan juga menyampaikan, apabila ditemukan kepala desa yang melanggar aturan tersebut, maka pihak DPMPD Kaltim nantinya akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian selamanya dari jabatan kepala desa di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini tentu dapat mengancam karir dari kades tersebut.
Akan tetapi, Dakwan juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tersebut tidak akan dijatuhkan begitu saja. Dirinya menambahkan jika terdapat indikasi pelanggaran, maka akan dianalisa terlebih dahulu dan sanksi juga diberikan secara bertahap nantinya. Oleh karena itu, diimbau bagi para ASN hingga Kadis agar tetap menjaga netralitasnya pada saat pemilu 2024 yang akan datang.
Sebagai informasi tambahan, tahapan kampanye untuk pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Sedangkan, masa kampanye tersebut baru berakhir pada 10 Februari 2024. Di tengah masa kampanye inilah, sering terjadi politik praktis dilakukan oleh beberapa kepala daerah. Karena itu, DPMPD Kaltim bergerak aktif melalui imbauan ini, untuk mencegah praktik ini terjadi kedepannya.
DPRD Kaltim Ajak Bawaslu Awasi Politik Praktis
Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin menekankan pentingnya Bawaslu Kaltim untuk ikut mengawasi tindakan kades yang terlibat dalam aktivitas politik praktis dalam mendukung calon tertentu. Jahidin menegaskan bahwa pemerintah desa, termasuk TNI dan Polri, harus menjaga netralitasnya dalam urusan politik, mengingat kepala desa merupakan bagian dari aparat pemerintah.
Menurut Jahidin, Bawaslu dan KPU harus memiliki peran yang tegas dalam mengambil langkah tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan kampanye. Jika ada bukti keterlibatan dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan lembaga penegak hukum seperti jaksa dan polisi memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan proses hukum yang sesuai.
Walau begitu, Jahidin juga mengungkapkan bahwa ada hambatan yang dihadapi dalam proses pemeriksaan saksi, yang merujuk pada kasus-kasus yang terjadi selama Pemilu 2019. Dalam beberapa kasus, saksi-saksi tersebut menghilang setelah memberikan keterangan awal. Jahidin menjelaskan bahwa proses hukum memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap manipulasi politik.
“Ketika kami melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk mengevaluasi persiapan penyelenggaraan pemilu, banyak laporan pelanggaran yang mencakup pemilihan presiden, kepala daerah, dan calon anggota legislatif,” ungkap Jahidin. Ia menekankan bahwa manipulasi politik merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas untuk memastikan integritas pemilu yang lebih baik.(ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)