27.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurIUPK Kaltim Didesak untuk Menyalurkan 10 Persen Keuntungan ke Pemerintah Daerah

IUPK Kaltim Didesak untuk Menyalurkan 10 Persen Keuntungan ke Pemerintah Daerah

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya memastikan kontribusi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk daerah. Pemkot ingin memastikan agar semua perusahaan pemegang IUPK di Kaltim harus menyalurkan 10 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Kaltim Memaksimalkan Pendapatan Daerah dari Perusahaan IUPK: Langkah Menuju Kesejahteraan

IUPK
IUPK Kaltim Didesak untuk Menyalurkan 10 Persen Keuntungan ke Pemerintah Daerah

Keputusan ini telah mendapatkan apresiasi yang tinggi dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ismail. Ismail menganggap langkah ini sebagai tindakan yang sangat positif.

Menurut Ismail, “Ini menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik.”

Selain itu, Ismail juga mencatat bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan pemegang IUPK, telah menjadi contoh bagus bagi perusahaan lain di Kaltim. Ismail berharap agar semua perusahaan pemegang IUPK di wilayah tersebut dapat mengikuti jejak yang sama.

Dalam konteks ini, Ismail juga mengapresiasi peran penting perusahaan tambang dalam pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Timur. Meskipun corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat, dia berharap kontribusi ini dapat menjadi lebih signifikan seiring dengan peningkatan produksi dan pendapatan perusahaan.

Ismail menjelaskan, “Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim.”

Untuk mendukung langkah-langkah ini, Ismail menyatakan bahwa DPRD Kaltim, khususnya komisi terkait, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari IUPK. Ismail menyimpulkan, “Sudah ada awal baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi.”.

Wakil Gubernur Kaltim Menegaskan Kewajiban Kontribusi Perusahaan IUPK untuk Pemerataan Keuangan Daerah

Setelah mengeluarkan peraturan yang mengamanatkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyalurkan 10 persen keuntungan bersih mereka kepada pemerintah daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang mengembangkan mekanisme yang jelas untuk mengatur kontribusi ini.

Kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memastikan kontribusi keuangan dari perusahaan tambang, terutama yang bergerak dalam komoditas batubara. Sekitar 25-30 persen pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan kontribusi besar terhadap produksi batubara nasional. Dan 70% perekonomian Kaltim bergantung pada sektor pertambangan ini.

Meskipun langkah ini dianggap positif, Provinsi Kaltim juga dihadapkan pada berbagai permasalahan terkait perizinan pertambangan, seperti tumpang tindih izin, adanya pertambangan ilegal, serta kurangnya partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan.

Sebelumnya, pada bulan Agustus tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023, yang mengatur Tata Cara Pengenaan, Perhitungan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Pergub ini mewajibkan perusahaan pemegang IUPK untuk membayar 6 persen dari keuntungan bersih mereka kepada pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara. Dalam aturan ini, terdapat kewajiban perusahaan PKP2B yang telah mengubah izinnya untuk membayar 10 persen keuntungan bersih, di mana 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah.

Bagian dari 6 persen yang ditujukan untuk pemerintah daerah, sebanyak 1,5 persen akan diberikan kepada pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai upaya pemerataan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang diterima bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. Sosialisasi aturan ini telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, dengan harapan agar perusahaan dapat membayar kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Hj Ismiati, menjelaskan bahwa rakor dan sosialisasi mengenai Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur terkait pembagian keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. (CIN/ADV/DPRDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More