
KUTAI KARTANEGARA, JURNALKALTIM.COM – Netralitas menjadi salah satu aspek penting dalam masa menjelang Pesta Demokrasi 2024 mendatang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, memberikan peringatan serius kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga Netralitas ASN di Kutai Kartanegara, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Peringatan Tegas Sunggono Untuk Mewujudkan Netralitas ASN di Kutai Kartanegara

Peringatan ini diberikan oleh Sunggono guna menjaga netralitas ASN di Kutai Kartanegara selama berlangsungnya masa kampanye dan saat pelaksanaan Pesta Demokrasi 2024. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses demokrasi berjalan dengan adil dan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
Sekda Kukar Sunggono telah mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan netralitas yang mengikat kepada semua ASN di wilayah Kutai Kartanegara, untuk bersifat netral pada Pemilu 2024. Ia menegaskan harapannya bahwa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran ini akan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua ASN di wilayahnya.
“Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan kepada semua ASN,” ucapnya ucap Sunggono. Pernyataan ini menunjukkan keinginan yang kuat dari pemerintah setempat untuk menjaga integritas dan netralitas ASN di Kutai Kartanegara dalam Pemilu yang akan datang.
Selain itu, Sunggono juga menghimbau khususnya kepada seluruh ASN di Kutai Kartanegara untuk menjaga perilaku dan sikap mereka selama beberapa bulan ke depan. Salah satunya pada media sosial, ia menekankan ASN tidak terlibat dalam berbagai aktivitas yang bersifat politis atau berpotensi mempengaruhi sikap mereka.
“Tidak mengklik, membuka konten, meng-like di Medsos yang dapat merugikan mereka sendiri,” ujar Sunggono dengan tegas.
Pesan ini menjadi pengingat penting bahwa ASN Kukar harus menjaga sikap netral mereka hingga ke dunia media sosial, yang sering menjadi tempat beredarnya berbagai informasi dan opini politis. Dengan menghindari membuat, membuka, dan mengklik tombol “Like” pada konten-konten tersebut, dapat menghindari potensi yang dapat membahayakan dan merugikan mereka.
Dalam pernyataannya, Sunggono juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi kepada para ASN yang melanggar ketentuan netralitas ini. Sanksi tersebut mencakup tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Ini adalah bukti keseriusan Pemda agar ASN menjalankan aturan ini.
“Bentuknya ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” jelas Sunggono. Dengan penjelasan ini, ASN di Kukar diingatkan akan konsekuensi dari tindakan mereka jika mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, Sunggono juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam konteks Pemilu mendatang. Ini berarti bahwa setiap tindakan yang mengancam netralitas akan mendapat perhatian khusus, dan pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat,” pungkas Sunggono.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah benar-benar serius dalam menjaga netralitas ASN di Kutai Kartanegara, dan pelanggaran yang serius dapat berakibat pada sanksi yang sangat berat, termasuk penurunan pangkat atau pemberhentian tidak hormat.
Himbauan PANRB Terkait Netralitas ASN Indonesia
Dilansir dari situs resmi menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengadakan webinar dengan judul “Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024” pada 20 Februari 2023.
Tujuan utama webinar ini adalah memberikan pemahaman terkait teknologi politik dan inovasi serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu nanti.
Dalam webinar tersebut, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB, Damayani Tyastianti, menegaskan bahwa netralitas ASN harus tercermin dalam pelaksanaan pemilu, pelayanan publik, manajemen ASN, dan pembuatan kebijakan.
Ketidaknetralan ASN bisa berdampak pada diskriminasi layanan, kesenjangan di kalangan ASN, konflik kepentingan, dan penurunan profesionalisme. Lili Romli, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menggarisbawahi pentingnya birokrasi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat yang harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dalam konteks teknologi dan inovasi, Wawan Sobari, seorang dosen di Universitas Brawijaya, menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan komunikasi politik digital meningkatkan potensi pelanggaran netralitas ASN. Media sosial menjadi salah satu sumber utama permasalahan ini.
Webinar ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum Muhammad Imanuddin, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Administrasi Negara Herman, serta Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mengikuti acara secara daring melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
Upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam konteks Pemilu 2024 terus diupayakan demi keadilan dan integritas dalam proses demokrasi. Dalam rangka menjaga keberhasilan Pesta Demokrasi 2024 dan meyakinkan masyarakat bahwa proses pemilihan berjalan adil dan transparan, peran ASN yang netral sangat penting.
Pernyataan dan langkah-langkah yang diambil oleh Sekda Kukar, Sunggono, menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi yang sehat dan berintegritas di wilayahnya, yang selaras dengan himbauan yang diterbitkan oleh PANRB RI.
Oleh karena itu, diharapkan Netralitas ASN di Kutai Kartanegara perlu di cermati demi kepentingan bersama dalam mewujudkan pemilihan yang adil dan demokratis pada tahun 2024.