
Samarinda, JurnalKaltim.com – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmen mereka untuk fokus kepada pembangunan daerah tertinggal. Untuk mencapai tujuan tersebut, pihak Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) berjanji untuk meninjau berbagai fasilitas yang ada di setiap unit pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh wilayah Kalimantan Timur, terutama daerah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Komitmen Kuat Pada Pembangunan Daerah Tertinggal di Kalimantan Timur
Pihak Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Kalimantan Timur berjanji untuk memberi perhatian secara merata kepada seluruh unit pendidikan tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas). Hal ini termasuk sekolah – sekolah tingkat SMA yang berada di wilayah pelosok seperti contohnya SMA 1 Long Pahangai yang terletak di Kabupaten Mahakam Ulu yang ternyata masih kekurangan sarana fasilitas dan masih belum memiliki pagar.
Melihat keadaan yang cukup memprihatinkan ini, pihak Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Kalimantan Timur bertekad agar segera memenuhi kebutuhan dan melakukan pembangunan daerah tertinggal yang sesuai dengan penyusunan prioritas serta anggaran yang sudah tersedia.
Muhammad Jasniansyah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA (Sekolah Menengah Atas), menekankan betapa penting dan akuratnya hasil peninjauan ini demi mencapai tingkat pemerataan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dengan fokus utama menyelesaikan masalah fasilitas yang begitu mendesak.

“Pendataan terus kami lakukan untuk keperluan sekolah di Kaltim. Kami melihat prioritas dulu, tergantung pada anggaran dari pusat. Kalau masalah pagar, memang itu termasuk yang kami cover,” kata Muhammad Jasniansyah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA.
Kegiatan Pembangunan daerah tertinggal yang berfokus pada pemenuhan sarana dan prasarana ini tidak hanya akan berfokus kepada SMA 1 Long Pahangai yang ternyata masih belum memiliki pagar, namun juga termasuk sekolah – sekolah lainnya yang berada di wilayah tersebut ataupun berbagai daerah tertinggal lainnya dan masih mengalami kekurangan fasilitas seperti tidak tersedianya pagar.
Muhammad Jasniansyah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan daerah tertinggal adalah masalah kepemilikan dan ketersediaan lahan yang juga patut menjadi perhatian. Mengingat ada beberapa laporan yang menyatakan adanya kejadian tanah yang sudah diambil oleh para warga.
“Ada juga yang melaporkan tanahnya diambil warga. Selain itu, masalah lahan membuat kita belum berani memasang pagar karena lahannya masih bersertifikat warga,” tambah Muhammad Jasniansyah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA.
Muhammad Jasniansyah mengakui bahwa usaha pembangunan daerah tertinggal dan menghadirkan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan merupakan tantangan besar yang sedang dihadapi oleh pihaknya.
Usaha pembangunan daerah tertinggal akan berfokus untuk memenuhi berbagai fasilitas serta sarana prasarana untuk berbagai unit pendidikan seperti sekolah yang memang membutuhkan. Pihaknya pun sangat menyadari bahwa berjalannya proses pembangunan daerah tertinggal tidaklah semudah yang telah dibayangkan dan perlu melalui berbagai tahapan.
“Kami tetap memberikan prioritas pada fasilitas yang sangat mendesak, jadi itu yang akan kami prioritaskan,” tutup Muhammad Jasniansyah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA.
Urgensi Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Daerah 3T
Pembangunan daerah tertinggal di unit pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) kali ini difokuskan pada upaya memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar dan juga pelayanan yang mendasar, khususnya sarana dan juga prasarana unit pendidikan seperti SMA (Sekolah Menengah Atas) yang sayangnya masih belum merata di seluruh wilayah Benua Etam terutama daerah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Maka daripada itu, demi memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar dari sektor pendidikan seperti penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang juga sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
(MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM)