SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – LSP pertama Disnakertrans Kaltim diusulkan oleh Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Balikpapan. Jika sebelumnya LSP yang diterbitkan merupakan hasil kerja sama dengan pihak swasta, maka BLKI Balikpapan kali ini menjamin bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang tersedia nantinya akan jauh lebih murah karena telah menjadi kepemilikan mandiri.
LSP Pertama Disnakertrans Kaltim Permudah Akses Pekerjaan
Saat ini, UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Balikpapan melaporkan tengah merekomendasikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.
Disebutkan, pengusulan LSP pertama Disnakertrans Kaltim ini akan menjadi langkah progresif yang berpengaruh terhadap kemudahan akses pekerjaan. Bahkan nantinya, lulusan dari pelatihan kompetensi yang digelar di BLKI Balikpapan dijamin mendapatkan sertifikasi profesi dengan harga yang relatif murah.
Dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemasaran BLKI Kota Balikpapan, Rini Marianata menyebutkan bahwa upaya yang tengah memproses itu akan mempermudah para pencari kerja (Pencaker). Selain itu, dampak positifnya juga nantinya akan dirasakan oleh para Pencaker dengan akses sertifikasi profesi yang lebih murah.
Rini Marianata berterus terang, bahwa sebelumnya BLKI Kota Balikpapan memang telah menyediakan akses bagi sertifikasi para peserta pelatihan. Namun, LSP yang dihasilkan merupakan hasil kerja sama dengan pihak swasta karena memikirkannya belum memiliki LSP sendiri.
Oleh karena itu, Rini menggaris bawahi bahwa LSP yang tengah diusulkan akan menjadi LSP pertama Disnakertrans Kaltim. Menjadi inisiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menjamin bahwa sertifikasi kompetensi nantinya akan dipatok dengan harga yang jauh lebih murah.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemasaran BLKI Kota Balikpapan itu menerangkan, bahwa sertifikasi pembuatan sebelumnya ditarik dengan tarif yang relatif mahal. Sebab itu harus mengeluarkan biaya asesor dari luar, meliputi pembiayaan perhotelan, tiket, dan akomodasi lainnya.
“Sehingga nanti akan lebih murah karena asesor kan berasal dari Kota Balikpapan saja,” ungkapnya.
Meningkatkan Peluang Perolehan Kerja
Sejalan dengan pengusulan LSP pertama Disnakertrans Kaltim, sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh pencari kerja (Pencaker) sangat berpengaruh terhadap akses pekerjaan.
Dikatakan sebelumnya, bahwa lisensi LSP yang tengah diusulkan oleh BLKI Kota Balikpapan akan mempermudah Pencaker dalam mendapatkan pekerjaan. Sebab, hal ini berkaitan dengan pengakuan kompetensi yang dimiliki oleh para pencari kerja, baik dari pihak swasta maupun non-swasta.
Perbedaan sertifikasi kompetensi antara keduanya pun ditegaskan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemasaran BLKI Kota Balikpapan, Rini Marianata. Pihaknya menjelaskan, bahwa sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP Disnakertrans Kaltim nantinya akan jauh lebih murah dibandingkan LSP swasta. Alasannya datang hanya mendatangkan asesor yang ada di Kota Balikpapan.
Rini Marianata juga menyoroti akan tingginya kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja ahli yang tersertifikasi. Oleh karena itu, saya berharap agar LSP pertama Disnakertrans Kaltim yang tengah diusulkan dapat segera keluar sehingga bisa diterapkan.
Menurutnya, hal ini juga akan berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja lulusan BLKI Kota Balikpapan yang dirasa lebih maksimal. Sebab nantinya, para Pencaker memiliki nilai jual yang lebih tinggi dalam bersaing di perusahaan-perusahaan lokal pada khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemasaran BLKI Kota Balikpapan menjelaskan bahwa pekerja dengan sertifikasi tergolong dalam kategori wajib. Artinya, mereka akan menjadi prioritas dalam proses penjaringan tenaga kerja.
Peluang kerja lebih tinggi juga dikatakan oleh Rini yang menyebut bahwa Pencaker dengan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memiliki peluang lebih banyak. Alasan sertifikasi kompetensinya telah diakui secara nasional dan terintegrasi dengan lembaga yang berwenang.
“Sertifikasi profesi ini kan wajib secara nasional ya, jadi sangat penting bagi pekerja,” tutupnya. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)