23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurUU Cipta Kerja Akan Sanksi Perusahaan Tak Taat Standar UMR

UU Cipta Kerja Akan Sanksi Perusahaan Tak Taat Standar UMR

banner opd disnakertrans

Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Berdasarkan UU Cipta Kerja, pada pasal 81 ayat 25 disebutkan bahwa pihak perusahaan dilarang untuk memberikan gaji yang besarannya di bawah UMR (Upah Minimum Regional) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan berlandaskan UU Cipta Kerja tersebut, maka setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar UMR (Upah Minimum Regional) sesuai dengan standar daerah setempat.

UU Cipta Kerja Sebagai Payung Hukum Untuk Para Pekerja

Berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja tersebut, maka Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memberi penegasan bahwa seluruh perusahaan yang berstatus aktif di provinsi Kalimantan Timur diminta agar bersedia menaati ketentuan dan peraturan yang sudah ada terkait dengan topik ketenagakerjaan, termasuk besaran pembayaran upah para pekerja.

UU Cipta Kerja
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi

“Perusahaan harus melaksanakan norma itu, karna mereka beroperasi di wilayah Indonesia dan harus patuh terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” tutur Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi.

Jika perusahaan yang bersangkutan tak dapat memenuhi kewajiban yang sudah tertera pada Undang – Undang Cipta Kerja, maka sudah pasti secara hukum akan ada sanksi yang diberikan. Besaran sanksi baik secara pidana dan dendanya pun terbilang tidak sedikit bahkan banyak yang bisa mencapai sanksi maksimal RP 400 Juta.

Sebagai informasi, jika disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 pasal 81 angka 63, yang membahas Tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pengusaha yang membayarkan upah dengan nominal lebih rendah daripada ketentuan upah minimum atau UMR (Upah Minimum Regional) akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dengan masa tahanan paling singkat selama 1 (satu) tahun dan masa kurungan paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara untuk ketentuan denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sementara denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Ketentuan ini dilaksanakan karena praktik dan kegiatan yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan ayat (1) adalah tindak pidana kriminal.

Senada dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, pada pasal 1 angka 30 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemenuhan pemberian upah yang sesuai dengan ketentuan UMR (Upah Minimum Regional) merupakan hak pekerja atau buruh yang harus diterima dan juga diberikan dalam bentuk nominal uang sebagai sebuah imbalan.

Imbalan tersebut diberikan dari pihak pengusaha atau pihak pemberi kerja kepada pihak pekerja ataupun buruh yang diberi dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya ataupun peraturan perundang – undangan, termasuk pemberian tunjangan bagi para pekerja atau buruh beserta keluarganya atas terlaksananya suatu pekerjaan atau jasa yang telah ataupun akan dilaksanakan.

Alasan dan Tujuan Keberadaan UU Cipta Kerja

Pada dasarnya, UU Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki keadaan iklim investasi di Indonesia sembari mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, UU Cipta Kerja atau yang juga sering disebut sebagai Omnibus Law diharapkan bisa mempercepat laju transformasi ekonomi, membantu menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah memberikan kemudahan untuk para pengusaha, membantu mengatasi masalah regulasi yang seringkali tumpeng tindih dan membantu menghilangkan ego yang bersifat sektoral.

Berkat pembuatan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, peringkat kemudahan usaha di Indonesia naik dengan cukup signifikan dari peringkat 73 pada tahun 2020 menjadi peringkat ke 53 dunia. Omnibus Law atau UU Cipta Kerja juga menyelesaikan masalah kebijakan secara horizontal dan vertical yang dulu acap kali berbenturan, menaikkan indeks regulasi Indonesia sekaligus menerapkan kebijakan yang efektif dan efisien untuk semua pihak.

Di dalam UU Cipta Kerja sendiri terdapat 11 klaster yang mengatur multi sektor, dari mulai persyaratan investasi, ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan, pengadaan lahan, administrasi pemerintahan, kemudahan mendirikan usaha, mendukung pengembangan riset dan juga inovasi, investasi dan proyek untuk pemerintah hingga penguatan kawasan ekonomi.

Tak lupa pengaturan pengenaan sanksi bagi pelanggar serta memudahkan, memberdayakan serta memberikan perlindungan kepada pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Diperkirakan, UU Cipta Kerja akan membantu penciptaan kurang lebih 3 Juta lapangan kerja baru setiap tahunnya. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More