
Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Tata kelola perusahaan di suatu perusahaan harus dibuat dengan aturan dan ketentuan yang ditentukan. Untuk mengatur itu semua maka Arismunandar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mengatakan jika dirinya akan membantu mengatur tata kelola setiap perusahaan di Kalimantan Timur.
Saat Mengurus Tata Kelola Perusahaan, Aris Minta Penuhi Hak-Hak Karyawan
Sesuai dengan adanya data di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Kalimantan Timur tercatat memiliki 30 perusahaan. Dari total perusahaan itu, 28 diantaranya berupa PT (Perseroan Terbatas) dan sisanya berbentuk CV.
Semua perusahaan itu ditempatkan di beberapa lokasi yang berbeda di Kalimantan Timur. Beberapa diantaranya ada di Samarinda, Kabupaten Bontang, Balikpapan dan yang yang lain. Jika diperhatikan dari data tersebut, Balikpapan menjadi daerah yang memiliki banyak ditempati perusahaan.
Demi mengutamakan kesejahteraan banyak orang, Arismunandar ikut melakukan tata kelola perusahaan sekaligus membinanya. Ia menyampaikan jika dirinya akan melakukan kegiatan itu di semua perusahaan baik yang lokasinya ada di kota atau kabupaten.

(FOTO: Faisal Rahman)
“Tugas kami ya melakukan pembinaan pada perusahaan, misal dia memiliki cabang di Balikpapan dan Samarinda, jadi itu ranah kami yang mengkoordinasikan,” tuturnya.
Aris menambahkan jika tata kelola perusahaan yang ia inginkan harus memiliki hubungan erat dengan tujuan pendirian dan pekerjanya. Lalu ia menyampaikan juga jika tata kelola itu harus lebih menekankan pada perjanjian kerja setiap pekerja. Itu semua adalah bagian dari hak-hak dasar bagi perusahaan kepada para karyawannya.
Dalam kegiatan tersebut, Aris juga diketahui turut melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan. Ia menanyakan terkait aturan perusahaan dan ia pun menyampaikan ke atasan jika peraturan yang dibuat harus sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan.
Ketika aturan itu nantinya sudah dibuat maka akan diawasi secara langsung oleh pihak tertentu yaitu bidang pengawasan. Bagian inilah yang nantinya akan mengecek setiap aturan dan jika ada yang kurang sesuai akan dilakukan proses mediasi.
“Jadi kami melakukan sosialisasi yang wajib adalah semua perusahaan harus memiliki peraturan perusahaan,” ungkapnya.
Hal penting lainnya juga disampaikan oleh Aris jika keberadaan HI dan Jamsostek untuk menuntaskan perselisihan yang bersifat industrial. Menurutnya setiap perusahaan yang punya lebih dari 10 karyawan harus dikelola secara baik dan profesional.
Lalu ia menambahkan jika bentuk perusahaannya seperti itu maka hak atas karyawan harus dipenuhi secara total. Misalnya pesangon, upah lembur, jaminan sosial dan kesehatan dan hal-hal lain yang kaitannya dengan kesejahteraan karyawan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada perusahaan untuk dapat mewujudkan tata kelola yang layak,” ujarnya.
Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan di Indonesia
Indonesia memiliki pedoman khusus untuk tata kelola perusahaan yang baik atau sering juga disebut GGC (Good Government Corporate). Dalam pedoman itu memiliki beberapa prinsip penting diantaranya perusahaan perlu mengutamakan transparansi publik.
Demi tercapainya itu maka perusahaan harus menyediakan sarana untuk bisa berkomunikasi secara efektif. Salah satunya dengan membuka akses agar informasi di perusahaan bisa diketahui pihak tertentu. Setiap informasi itu nantinya akan dianalisa secara detail terkait kinerja perusahaannya.
Lalu, setiap perusahaan juga harus ada peningkatan dari sisi akuntabilitas. Bentuknya bisa dengan lebih mengoptimalkan kinerja setiap pekerja harus punya peran aktif dan vital di perusahaan. Namun peranan dan kinerjanya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Bila usaha itu sudah diberlakukan maka kinerja perusahaan akan lebih efektif dan efisien kedepannya. Ketetapan ini sifatnya mutlak bila perusahaan ingin kegiatannya untuk jangka panjang.
Prinsip dasar lain yang harus jadi pedoman diantaranya perusahaan harus punya tanggung jawab penuh. Bentuknya bisa berupa tanggung jawab perusahaan atas lingkungan yang ditempati dan masyarakat sekitar. Lalu kaitannya dengan tanggung jawab diantaranya kegiatannya tidak merugikan orang lain.
Kemudian prinsip perusahaan juga harus lebih mandiri ketika menjalankan setiap bisnisnya. Untuk itu kinerjanya tidak boleh ada tekanan dari siapapun dan semuanya harus sesuai aturan yang berlaku.
Pedoman lain dari tata kelola perusahaan juga perlu mengutamakan kesetaraan bagi pemangku kepentingan. Jadi perusahaan dituntut harus adil dana bersikap dan pastikan kegiatan bisnisnya sesuai aturan yang ada.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)