Samarinda– Jurnalkaltim.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini bertanggung jawab penuh terhadap penghitungan suara resmi (real count) Pemilu 2024 Kaltim, yaitu pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Pemilu 2024, yang dimulai pada 15 Februari dan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Pada tahap ini, proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI di Kalimantan Timur sedang berlangsung. Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan internal suara Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur diumumkan oleh Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur.
Kursi ke-8 DPR RI, Bukti Kinerja Kader PAN
Rekapitulasi ini merujuk pada data yang diperoleh dari saksi-saksi PAN yang telah ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Timur. Ketua KPPW PAN Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan harapannya agar PAN berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.
Proses penghitungan secara manual dengan menggunakan formulir C1 hasil telah selesai dilakukan, melibatkan 11.441 TPS yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. PAN berhasil mendapatkan kursi kedelapan dalam perolehan tersebut.
Fahrizal Helmi, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Timur, menambahkan bahwa hasil ini menjadi bukti nyata dari kerja keras para kader PAN yang berkolaborasi untuk mendapatkan kembali kursi DPR RI setelah absen selama tiga periode.
Helmi juga mengakui bahwa keputusan akhir mengenai perolehan kursi legislatif akan bergantung pada proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. “Saat ini prosesnya masih berlangsung hingga tingkat kecamatan,” ungkapnya.
PAN tetap komit untuk mengawal proses ini hingga selesai dan bersedia mematuhi aturan serta menunggu hasil keputusan resmi dari KPU. (ADV / Ehd)