24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaDishub Kaltim Tanggapi Tuntutan Tarif Dasar Layanan, Begini Responnya

Dishub Kaltim Tanggapi Tuntutan Tarif Dasar Layanan, Begini Responnya

banner dishub kaltim

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Aksi ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar. Para pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan demo ojol sebagai respons terhadap penyesuaian tarif dasar layanan transportasi. Mereka datang dari berbagai daerah di Kaltim dan mengajukan berbagai tuntutan kepada Pemprov Kaltim.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah permintaan kepada Pemprov Kaltim untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim yang akan mengatur tarif dasar layanan pengantaran penumpang oleh pengemudi taksi online jenis Roda 4. Aksi demo ojol merupakan upaya dari AMKB untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak mereka dalam layanan transportasi online di wilayah Kaltim.

Selain permintaan terkait tarif dasar layanan pengantaran penumpang taksi online jenis Roda 4, juga ada tuntutan demo ojol yang berkaitan dengan tarif dasar pengiriman makanan dan barang oleh pengemudi ojek online jenis Roda 2.

Keluhan Pengemudi Ojol Terkait Tarif Dasar Layanan Saat Ini Tida Berbanding Lurus dengan Kenaikan BBM

Menurut pengemudi ojek online dan taksi online di Kalimantan Timur, sejak terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2022, hingga saat ini, tarif layanan mereka belum mengalami penyesuaian. Sementara itu, biaya BBM yang meningkat tidak diikuti dengan peningkatan tarif layanan, yang menyebabkan pengemudi mengalami kerugian finansial.

Selain itu, ribuan pengemudi juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada demo ojol untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap perusahaan aplikasi ojek online yang tidak mematuhi aturan.

Pengemudi juga telah meminta Dinas Perhubungan Kalimantan Timur untuk memberikan peringatan kepada perusahaan aplikasi, tetapi juga belum mendapat respons yang memuaskan. Oleh karena itu, mereka berharap agar Pemprov Kaltim dapat mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan aplikasi sambil menunggu keputusan dari pihak kementerian terkait.

Respon Dishub Kaltim Terkait Tuntutan Demo Ojol

Demo ojol
Dishub Kaltim Tanggapi Demo Ojol Soal Tuntutan Tarif Dasar Layanan, Begini Responnya!

Saat menggelar aksi demo ojol, para pengemudi ojol melayangkan beberapa tuntutan terkait tarif dasar layanan pengantaran baik penumpang taksi atau pengiriman makanan bagi roda 4 dan roda 2. Tuntutan-tuntutan demo ojol telah mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.

Yudha Pranoto selaku Kadishub Kaltim, menjelaskan bahwa untuk penentuan tarif untuk taksi online jenis Roda 4 memang menjadi kewenangan Gubernur, sedangkan tarif untuk ojek online jenis Roda 2 adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi, terkait permintaan SK dari Gubernur terkait tarif dasar pelayanan ojek roda 2 tidak menjadi kewenangannya.

“Penentuan tarif untuk taksi online R-4 adalah kewenangan PEMPROV, sementara untuk R-2 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Disamping itu, pemerintah Kaltim tetap mengadakan serangkaian pertemuan yang konstruktif antara Pemerintah dan AMKB. Dalam upaya mencari solusi yang mengakomodasi kebutuhan semua pihak terkait tarif angkutan online di Kalimantan Timur, pertemuan pertama diadakan di Kesbangpol.

Selain itu, demonstrasi juga mencakup audiensi di rumah jabatan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim). Melalui serangkaian dialog demo ojol, Pemerintah berusaha keras untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang yang akan memperhatikan kebutuhan semua pihak yang terlibat dalam layanan angkutan online di Kalimantan Timur.

Upaya ini mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan masalah terkait tarif angkutan online dengan cara yang kooperatif dan berkelanjutan.

Pemprov Kaltim Keluarkan SK Penetapan Tarif Layanan Ojol Jenis Roda 4

Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengambil tindakan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang menetapkan tarif untuk layanan taksi online jenis Roda 4. Dalam SK tersebut, tarif minimum diatur sebesar Rp. 5.000 per kilometer dan tarif maksimum sebesar Rp. 7.600 per kilometer.

Selain itu, sebagai tanggapan tuntutan demo ojol Pemerintah juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah untuk meninjau dan menyesuaikan tarif layanan ojek online jenis Roda 2 sesuai dengan kondisi di Kalimantan Timur.

“Hal ini kita lakukan untuk meninjau penyesuaian tarif ojek online (Roda 2) sesuai kondisi di Kalimantan Timur dan menghentikan fitur layanan/program promosi yang merugikan para pengemudi online,” pungkasnya.

Mereka juga sampaikan untuk menghentikan fitur layanan atau program promosi yang dapat merugikan para pengemudi online. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi masalah tarif dalam layanan transportasi online dan melindungi kepentingan para pengemudi online di Kalimantan Timur. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More