
Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kalimantan Timur berencana untuk terus berkomitmen memberikan materi K3 selama masa pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Benua Etam.
Materi K3 Sukses Diterima oleh Perusahaan di Kalimantan Timur
Berdasarkan data dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sejak awal tahun 2023, jumlah perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Timur berjumlah kurang lebih 18.639 perusahaan.
Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyatakan pihaknya mencatat rincian jumlah dari perusahaan kecil sebanyak 2.258 unit, perusahaan menengah atau sedang sebanyak 1.070 unit serta perusahaan besar ada sebanyak 15.311 unit. Untuk jumlah total tenaga kerja yang berhasil terserap sebanyak 354.869 orang.
Setiap tahunnya, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan sejumlah penilaian kepada perusahaan yang saat ini berada di negara Indonesia untuk diberikan penghargaan K3.
Berkat pemberian materi K3 dengan baik dan juga pembinaan yang intens, pada tahun 2022 kemarin Provinsi Kalimantan Timur berhasil masuk ke jajaran 4 besar atas pembinaan K3 terbaik. Diketahui 3 provinsi yang berada di atas Kalimantan Timur adalah Provinsi Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta dan juga Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Untuk tahun 2022 Kalimantan Timur berada di bawah Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Hal ini membuktikan bahwa Kalimantan Timur sangat serius dan komitmen dalam pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” ungkap Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi.
Dengan berhasil menduduki posisi 4 besar, pada tahun 2022 kemarin tercatat perusahaan dengan penghargaan K3 di Provinsi Kalimantan Timur berjumlah: 215 perusahaan untuk kategori Zero Accident, 68 perusahaan untuk kategori P2 HIV-AIDS, 148 perusahaan untuk kategori P2 Covid 19 dan terakhir 52 perusahaan untuk kategori SMK3.
Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menyatakan komitmen kuat untuk terus memberikan materi K3 terbaik dan melakukan pembinaan K3 dengan intens pada tahun ini supaya pada tahun 2024 mendatang, Provinsi Kalimantan Timur mampu memperoleh hasil yang jauh lebih baik.
Memahami Materi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Lebih Lanjut
Esensi dari K3 sendiri adalah suatu upaya untuk menghadirkan lingkungan kerja yang sehat, aman serta bebas pencemaran lingkungan agar mampu mengurangi serta menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) sehingga mampu meningkatkan efisiensi sistem dan juga produktivitas kerja.
Untuk melaksanakannya, berbagai pihak yang terkait harus memahami materi K3 yang mengajarkan norma aturan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan juga keselamatan kerja, adanya risiko kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja hingga cara penerapan yang maksimal demi melindungi para tenaga kerja.
Setiap tindakan dan keputusan dari K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) haruslah bisa menjamin keselamatan dari operator dan pihak lain, menjamin kelancaran guna peralatan supaya aman untuk dioperasikan sehingga proses produksi terus berjalan secara lancar dan aman.
Sebagai upaya untuk mengendalikan ancaman bahaya dan juga kesehatan kerja, ada baiknya untuk melakukan pengendalian teknik dari mulai evaluasi prosedur kerja hingga mengisolasi kemungkinan bahan – bahan yang berbahaya, mengendalikan administrasi seperti menyusun peraturan K3 yang baik hingga mengadakan pelatihan terhadap sistem penanganan darurat.
Selalu menerapkan standar keselamatan kerja dengan baik dan lengkap, dari mulai perlindungan badan, perlindungan mesin, menerapkan pengamanan listrik serta pengamanan ruangan. Selalu mengenakan alat – alat perlindungan diri dari mulai mengenakan safety helmet & belt, penutup telinga, kacamata pengamanan, pelindung wajah hingga ke penggunaan masker.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

