
Kalimantan Timur, jurnalkaltim.com – Pelaksanaan Pemda (Pemerintah Daerah) menjadi sorotan utama Pj Gubernur, Akmal Malik baik di tingkat kabupaten atau kota. Ia meminta peranan pemerintah daerah agar lebih inovatif dalam memanfaatkan potensi yang ada di setiap daerah.
Dorong Pelaksanaan Pemda, Akmal Minta Lebih Inovatif
Pemerintah kabupaten atau kota punya kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur untuk melaksanakan berbagai kegiatan selama memiliki manfaatkan bagi masyarakat. Maka, tugas yang diemban harus terstruktur, terencana, dan sesuai arahan dan petunjuk dari Undang-Undang yang berlaku.
Untuk itu, Akmal meminta ke semua pemerintah daerah di Kalimantan Timur agar melakukan evaluasi dari tugas yang sudah dijalankan selama ini, bila ada kesalahan maka harus segera diperbaiki dan lakukan perubahan perencanaan dengan matang. Selain itu, pelaksanaan pemda juga perlu dinilai dari berbagai sisi agar menghasilkan manfaat untuk semua orang di sekitarnya.
Akmal menambahkan jika potensi lokal yang sudah ada harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemda baik dari sektor perkebunan, pertambangan, pariwisata dan yang lainnya. Pemprov memberikan kebebasan seluas-luasnya namun pelaksanaannya harus sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Timur.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan pemda tidak monoton dan perlu upaya yang lebih inovatif, terstruktur agar bisa memberikan kemanfaatan kepada semua masyarakat serta mampu meningkatkan pelayanan publik yang baik, cepat dan memuaskan.

“Kita menghadapi pemilu serentak 2024, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja mereka,” ujar Akmal Malik
Menurutnya, pelaksanaan pemda harus lebih inovatif agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik, efisien dan usaha ini harus memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti sekarang. Harapannya, semua Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bisa menjadi sumber sekaligus acuan dalam melaksanakan praktik otonomi daerah.
“Upaya evaluasi dan penilaian tidak hanya berfokus pada peringkat semata, melainkan pada kemampuan kepala daerah dalam melaporkan kinerja yang telah dihasilkan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
LPPD lebih diprioritaskan dalam mengelola setiap aset yang dimiliki oleh daerah dan pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif agar setiap informasi yang diberikan lebih akurat. Sehingga, setiap daerah di Kalimantan Timur bisa menjalin kerjasama dalam mengoptimalkan semua kekayaan demi mensejahterakan masyarakatnya.
Merujuk pada UU no.23 tahun 2014, pelaksanaan pemda baik kota atau kabupaten harus menyampaikan LPPD secara rutin sesuai tenggang waktu yang sudah diterapkan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan dievaluasi, dinilai oleh pemerintah daerah dan kemudikan dilaporkan ke pemda untuk dilakukan apa saja abgian yang harus diperbaiki.
“Jadi laporan ini berperan sebagai jendela bagi pemerintah pusat untuk memahami praktik desentralisasi dan penyelenggaraan urusan daerah oleh pemerintah daerah,” tutur Akmal Malik.
Peranan Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Tugas
Setiap pemerintah daerah harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara cepat, efisien dan mensejahterakannya
Kepala daerah yang ada di kota atau kabupaten juga punya kewenangan dalam mengurus, mengatur daerahnya, namun, segala usahanya harus berdasarkan pada asas otonomi dan nantinya tugas itu bisa dibantukan kepada pihak-pihak terkait.
Kini, pemerintah pusat tidak mengekang pemerintah daerah untuk menjalankan program yang direncanakan, kecuali layanan itu bersifat pelayanan umum, daya saing daerah atau kesejahteraan masyarakat. Pengecualian itu harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya.
Setiap pemerintah daerah harus terus menjalin hubungan yang lebih baik dengan pemerintah provinsi khususnya terkait pelayanan umum, keuangan, kewenangan, pemanfaatan sumber daya alam dan yang lainnya.
Semua itu terlaksana sesuai dengan kedudukan pemerintah daerah baik di kota atau kabupaten. Jika kabupaten maka tugasnya dilaksanakan oleh Bupati dan tanggung jawabnya terkait pelayanan publik secara umum di daerah. Sedangkan untuk wilayah kota ada Walikota yang tugasnya mengelola berbagai hal di dalam kota. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)