Samarinda, JurnalKaltim.com – Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Khusus di Provinsi Kalimantan Timur, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kaltim menginginkan adanya perhatian khusus untuk meningkatkan kualitas fasilitas yang saat ini masih dinilai kurang. Pasalnya, DPRD Provinsi Kalimantan Timur seringkali mendapatkan laporan, keluhan dan aspirasi terkait keadaan fasilitas yang ada di Pondok Pesantren Khusus ketika menyambangi masyarakat secara langsung.
Urgensi Alokasi Anggaran Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Urgensi kebutuhan meningkatkan kualitas pendidikan membuat para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk mulai menginisiasi pembentukan Pansus (Panitia Khusus) yang mempunyai tugas membahas rencana perancangan Perda (Peraturan Daerah) menyangkut pengadaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan di Pondok Pesantren.
“Intinya kita ingin agar Pemprov bisa memfasilitasi daripada penyelenggaraan dan pengelolaan dari pesantren yang ada di Provinsi Kaltim,” ujar Mimi Meriami Br Pane selaku Ketua Panitia Khusus Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Lebih lanjut, Mimi juga menyatakan bahwa sampai saat ini pondok pesantren yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). Atas alasan inilah, Mimi mempunyai harapan agar pondok pesantren yang ada di Provinsi Kaltim mendapatkan alokasi anggaran tersendiri dari Pemerintah Provinsi.
“Jadi kita berharap kepada Pemprov kaltim agar pondok pesantren yang ada di Kaltim bisa mendapatkan sentuhan anggaran karna memang banyak sekali aspirasi yang kita dapatkan dari pengelola pesantren, ustad-ustazah karena mereka penghasilannya juga masih belum jelas belum ada ketetapan,” jelas Mimi.
Mimi juga menerangkan bahwa selama ini dana operasional pondok pesantren bergantung pada asupan dari Biro Kesra (Biro Kesejahteraan Rakyat) dan juga dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya alokasi dana khusus lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan, fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pondok Pesantren. Terlebih menyangkut kualitas pengelola, pendidik dan juga murid sebagai target ajar agar seluruh pihak terkait bisa mendapatkan manfaat dan perhatian dari anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Faktor Kesejahteraan Pengajar Sebagai Usaha Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Tak hanya memperhatikan peningkatan kualitas fasilitas, sarana dan prasarana saja, Mimi sebagai Ketua Panitia Khusus Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren mengusulkan agar para santri dan santriwati didikan Pondok Pesantren bisa mendapatkan beasiswa demi meningkatkan kualitas pendidikan. Maka dari pada itu, Mimi berharap pihak swasta juga tak segan untuk turun tangan dan membantu perkembangan pendidikan di lingkup Pondok Pesantren.
“Sehingga di raperda ini nanti ada peran pihak swasta untuk mensupport mendukung keberadaan pondok pesantren yang ada di Kaltim,” ucap Mimi. “Jadi pihak perusahaan itu kita ingin agar CSR nya sebagian bisa di alokasikan untuk mendukung pesantren,” sambung Mimi lagi.
Pemberian intensif kepada para ustadz dan ustadzah sebagai tenaga pengajar juga tak kalah pentingnya. Pemberian intensif dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap usaha meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren. Sayangnya, sudah lama pengajar sebagai tenaga pendidik di Pondok Pesantren tidak bisa mendapatkan kualitas kesejahteraan yang sepadan dengan usaha kerja keras mereka sebagai tenaga pendidik di Pondok Pesantren.
“Termasuk pemberian insentif bantuan keuangan terhadap ustad dan ustazah. Dan juga bagaimana agar pondok pesantren ada pengawasannya jadi terhindar dari aliran sesat yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Pentingnya Usaha Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kita tentunya setuju, pendidikan adalah salah satu sumber yang paling penting dalam usaha memajukan suatu bangsa. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas sumber daya manusia yang dimiliki bangsa Indonesia pun akan semakin berkualitas dan mampu berkompetisi di lingkup Nasional dan Internasional. Karena pada dasarnya, sumber daya manusia (SDM) pasti menjadi aset utama dalam membangun dan menggapai cita – cita suatu negara, tidak terkecuali negara Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, guru sebagai tenaga pengajar bertanggung jawab secara langsung untuk melangsungkan aktivitas belajar mengajar di sekolah demi meningkatkan kualitas sekolah, membentuk tanggung jawab pada diri siswa sebagai target didik, membina pribadi dan watak para murid, mendorong kemauan belajar sampai menganalisis apa saja kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik. Tentunya, tanggung jawab ini bisa dilakukan secara maksimal jika dibarengi oleh dukungan yang mencukupi. (CIN/ADV/DPRDKALTIM)