
SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi. Meskipun demikian, Rozani Erawadi sangat menyayangkan perusahaan yang memilih untuk pasif apabila ada kasus serupa di lokasinya.
Risiko Ditutupnya Kegiatan Operasional
Menanggapi kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi setiap tahun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi menghimbau pihak perusahaan untuk bersikap terbuka kepada instansi berwenang.
Maksudnya ialah, apabila terjadi kasus serupa maka perusahaan wajib membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dilakukan investigasi. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk profesionalitas perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di kawasan operasinya.
Kepala Disnakertrans Rozani Erawadi dengan tegas menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus kecelakaan di tempat kerja didominasi oleh sikap pasif perusahaan yang dianggap belum patuh. Sehingga, persentase kasus setiap tahunnya justru terus mengalami peningkatan.

(ANTARA/Fandi)
“Kecelakaan kerja terus meningkat, ini berkaitan dengan masih banyaknya Perusahaan yang belum patuh,” jelasnya.
Sebagai Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi mengakui adanya kekhawatiran perusahaan apabila dituntut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Sebab memang selama proses investigasi, maka peraturan tersebut wajib dilaksanakan.
Adapun tujuannya adalah guna mengetahui penyebab kecelakaan sekaligus memberikan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, selama proses investigasi inilah perusahaan akan cenderung mengalami kemerosotan produksi dan berpengaruh pada kondisi pasarnya.
Meskipun demikian, Rozani Erawadi menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan kasus kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja dalam kurun waktu 24 jam. Ia menggarisbawahi bahwa penghentian kegiatan operasional perusahaan hanya berlangsung selama masa investigasi. Sehingga setelah itu, pihak perusahaan dibebaskan untuk menjalankan aktivitas operasionalnya kembali.
Kurangnya Pengawas Tingkatkan Risiko Kecelakaan Kerja
Isu maraknya kecelakaan di tempat kerja turut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak lama. Salah satu faktornya yakni karena rendahnya keterbukaan perusahaan terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di wilayahnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa rendahnya keterbukaan perusahaan diakibatkan oleh rasa takut akan dihentikannya kegiatan operasional. Padahal, tindak lanjut dari laporan perusahaan terkait kasus kecelakaan kerja di wilayahnya tentu bukan melulu untuk mencari kesalahan perusahaan.
Melainkan dijelaskan olehnya, bahwa laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan investigasi lanjutan untuk menemukan penyebab kecelakaan dan memberikan solusi yang tepat. Selain itu, kegiatan investigasi juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para pekerja meliputi jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Lebih lanjut, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi pun membeberkan adanya faktor lain yang menyebabkan tingginya kasus kecelakaan di tempat kerja, yaitu karena kurangnya sumber daya manusia di bidang pengawasan. Rozani menyebut, bahwa jumlah perusahaan sering kali tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia. Oleh karena itu, hal ini berdampak pada sulitnya penerapan standar keselamatan kerja.
“Jumlah pengawas juga lebih sedikit dibanding perusahaannya, jadi menjadi lebih sulit dilakukan,” pungkas Rozani Erawadi.
Perlu diketahui, meski angka kecelakaan di tempat kerja masih marak terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat adanya penurunan klaim BPJS Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Laporan per tahun 2021 menyebut bahwa jumlah JKK di tahun 2020 mencapai 2223ribu pengguna, yang mana jumlahnya menurun di tahun 2022 menjadi 899 pengguna. Sementara untuk JKM, klaim yang terjadi di tahun 2021 mencapai angka hingga 2970ribu pengguna, sedangkan di tahun 2022 hanya terjadi klaim sebanyak 2068ribu pengguna.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir,” ujar Roswita selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

