24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai TimurBPBD Kutim : Bantuan Perbaikan Rumah Akibat Banjir Dikompres Jadi 91...

BPBD Kutim : Bantuan Perbaikan Rumah Akibat Banjir Dikompres Jadi 91 Unit

bpbd kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.comBPBD Kutai Timur (Kutim) menghimpun total bantuan perbaikan rumah sejumlah 118 unit. Awalnya, jumlah rumah yang diusulkan adalah sebanyak 907 unit. Namun karena beberapa faktor, akhirnya disepakati bahwa rumah yang layak mendapatkan bantuan hanya ada sebanyak 91 unit.

118 Rumah Usulan Dinas Perkim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghimpun banyaknya rumah yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rumah (Perkim). Diketahui, rehabilitasi rumah itu disebabkan pascabencana banjir yang meluluhlantakan Kabupaten Kutim pada bulan Maret tahun 2022 lalu.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Kutai Timur Khairunnnisanur, bahwa ada 118 usulan yang dilaporkan oleh Dinas Perkim. Namun setelah dikaji ulang, ternyata hanya ada 91 unit rumah yang masuk dalam kategori layak dibantu, pun juga masuk ke dalam data rehabilitasi.

Dengan demikian, hasil tersebut diperoleh melalui proses verifikasi berkas, yang dilakukan oleh tim teknis serta aparat kecamatan, desa dan RT. Disebutkan oleh Khairunnnisanur, bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan berkurangnya penerima bantuan perbaikan rumah. Salah satunya karena rumahnya kosong atau telah melakukan perbaikan mandiri.

bantuan perbaikan rumah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

“Ternyata ada beberapa calon penerima bantuan sudah melakukan perbaikan secara mandiri dan terdapat beberapa rumah kosong, kemungkinan yang ditempati sudah pindah,” ujarnya.

Faktor Pengurangan Bantuan Perbaikan Rumah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merancang bantuan perbaikan rumah untuk 118 unit yang rusak akibat banjir. Meski sebelumnya saya mendapati ada 907 rumah yang dilaporkan, namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa hanya ada 118 rumah yang masuk ke data rehabilitasi.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Kutai Timur Khairunnnisanur, menyampaikan faktor terkait yang melatar belakangi pengurangan jumlah bantuan tersebut.

Pertama, dari sebanyak 907 unit rumah yang dilaporkan, ternyata ditemukan beberapa alamat dan nama yang sama. Selain itu, ditemukan pula alamat yang sama namun dengan nama yang berbeda. Akibatnya, data pun mengalami pengurangan menjadi 874 data.

Kedua, hasil akhir sejumlah 874 data dilakukan identifikasi menggunakan deliniasi peta, dimana dalam proses memanfaatkan titik koordinat yang ada. Hasilnya, sebanyak 268 unit rumah terletak di kawasan sepadan sungai dan 606 unit rumah terletak di daratan.

Berdasarkan data tersebut, akhirnya dipilah kembali bahwa fokus survei untuk bantuan perbaikan rumah dilakukan pada 606 unit rumah yang berada di daerah daratan.

Ketiga, pihak BPBD Kutai Timur pun kembali melakukan identifikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai, rupanya dari 606 unit tersebut ditemukan 102 rumah yang juga masuk ke daerah sepadan sungai. Sehingga, hasil akhir menunjukkan bahwa ada 504 unit yang layak untuk ditindaklanjuti.

Keempat, tim BPBD Kutai Timur melakukan proses verifikasi dengan meninjau 8 kriteria yang telah disepakati bersama. Hasilnya menunjukkan, bahwa kembali ada proses pengurangan hingga data yang diperoleh menjadi 129 unit rumah.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 375 data yang tidak masuk kriteria disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, telah dilakukan perbaikan secara mandiri, rumah yang ditempati merupakan rumah sewa ataupun rumah mewah, dan kepemilikan rumah lebih dari satu.

Selain itu, faktor lain juga menyebutkan bahwa pemilik rumah pernah mendapatkan bantuan semacam ataupun tengah berada pada tahap proses penerimaan bantuan, alamat BNBA tidak ditemukan karena melakukan pindah tanpa sepengetahuan warga terdekat misalnya RT, tidak bersedia didata ataupun mengecewakan diri, dan adanya desakan dari pihak RT untuk melakukan pendataan.

Dilanjutkan kembali oleh beberapa faktor, misalnya tanah berada dalam kondisi pelestarian. Dalam artian, tanah tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah ataupun ilegal. Selain itu juga dapat terjadi karena kerugian bukan mencangkup kondisi rumah, melainkan karena adanya kerusakan pada perabotan.

Melihat sejumlah faktor tersebut, tim BPBD Kutai Timur pun menyimpulkan bahwa bantuan perbaikan rumah hanya akan diberikan kepada 91 rumah berdasarkan data terakhir. Sebab, dari 129 data yang disebutkan, beberapa di antaranya telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More