30.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraSekda Kukar Dorong Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Penetapan NJOP

Sekda Kukar Dorong Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Penetapan NJOP

Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menandatangani berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di ruang rapat Sekda Kukar, pada Senin (29/4/24).

Pasca penandatanganan, Sunggono mengharapkan agar zona nilai tanah segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dengan ini, saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk upaya berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ungkapnya.

Sunggono menjelaskan bahwa sosialisasi ini, akan menjadi dasar perubahan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direvisi setiap lima tahun. Ia mengapresiasi proses kegiatan yang telah berlangsung hingga saat ini, terutama di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menetapkan harga satuan persil bidang tanah.

“Saya berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan karena program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,” tambahnya.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Sekda Kukar bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar.

Diharapkan, sosialisasi zona nilai tanah ini akan membawa dampak positif dalam pembaruan kebijakan pajak dan pengelolaan aset tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait nilai properti mereka.

(ADV/DISKOMINFOKUKAR/MII)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More