
Kalimantan Timur, jurnalkaltim.com – Informasi KIP yang dikecualikan harus diketahui oleh setiap perangkat yang masih baru. Sebab KIP (Keterbukaan Informasi Publik) ini ada yang datanya dikecualikan dan bebas di share ke publik. Setiap perangkat daerah harus memahami itu agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Inilah Informasi KIP yang Dikecualikan di Kalimantan Timur
Setiap perangkat atau aparat perlu memperhatikan terkait informasi yang yang akan dibagikan ke publik. Sebab ada beberapa data yang tidak boleh dibagikan dan ini perlu diketahui oleh setiap perangkat.
Misalnya PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi) Fakultas dan unitnya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan yang lainnya. Hal ini berlaku bagi pejabat yang masih tergolong baru di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul).
Lalu untuk PPID sendiri ini termasuk lembaga yang menyimpan setiap pertanyaan demi memudahkan masyarakat umum mendapatkan informasi. Tugasnya meliputi menyimpan, menyediakan dan melakukan dokumentasi pada setiap informasi yang ada.

Lalu terkait Informasi KIP yang dikecualikan ini kala itu disampaikan langsung oleh Muhammad Faisal selaku Kepala Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) Kalimantan Timur. Di acara itu, ia mengatakan jika ada 6 informasi KIP yang dikecualikan atau datanya harus dijaga kerahasiaannya.
Ia dengan tegas mengatakan itu ketika sedang menjadi narasumber di Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengatakan itu karena informasi tersebut harus diketahui PPID Unmul yang baru bergabung. Setelah Surat Keputusan (SK) sudah turun dan mereka dilantik maka informasi seperti itu sangatlah penting.
Tujuan utamanya supaya semua perangkat itu bisa mengetahui mana informasi yang rahasia dan bersifat umum. Ia menyampaikan itu pada hari Senin (20/11/2023) dan lokasinya ada di Gedung Prof Masjaya Ruang Teater.
“Inventarisir lah, tanya kepada tiap prodi atau jurusan, informasi apa saja yang dikecualikan, setelah selesai buatlah SK, jadi siapapun yang minta itu kita berhak menutup,” katanya.
Kemudian terkait informasi KIP yang dikecualikan oleh negara, diantaranya beberapa hal berikut ini
- Semua data atau informasi yang bisa membahayakan negara kedepannya.
- Data atau informasi yang didalamnya memuat perlindungan usaha di tiap daerah dengan. Tujuan agar tidak ada persaingan usaha yang tidak sehat.
- Semua informasi atau data yang meliputi hak-hak pribadi setiap orang Indonesia.
- Informasi yang ada kaitannya dengan rahasia para pejabat daerah.
- Semua data dan informasi yang belum didokumentasikan dan belum dikuasai secara sempurna.
- Semua informasi yang memang tidak boleh dibagikan sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
“Selain itu untuk informasi yang setiap saat harus tersedia, harus dipenuhi. Siapkan datanya, front office, dan sebagainya. Setelah itu baru fokus terhadap informasi yang dikecualikan,” katanya.
Di acara itu, Faisal juga mengatakan jika informasi KIP yang dikecualikan itu dibagi menjadi dua bagian. Jadi informasi itu nantinya akan dipilah dimana yang ada permanen dan berjangka waktu.
“Informasi yang dikecualikan ini terbagi dua. Ada yang tertutupnya permanen, ada juga yang memiliki jangka waktu, setelah waktu tertentu bisa dibuka,” kata Faisal.
Lalu ia juga menambahkan jika selain yang disebutkan, semua informasi harus selalu terpenuhi. Maka demi mencapai tujuan itu, ia meminta agar menyiapkan front office, data dan yang lainnya. Jadi setelah informasi KIP yang dikecualikan sudah selesai maka para perangkat bisa lebih fokus pada data yang akan disampaikan ke publik.
Informasi Keterbukaan di Kalimantan Timur, Seberapa Penting?
Di kesempatan lain Faisal mengatakan jika semua perangkat harus mengutamakan informasi keterbukaan kepada masyarakat. Ini dilakukan karena semakin terbuka data atau informasi maka lebih mudah juga publik melihat dan mengawasinya. Tapi sebelum dibagikan pastikan buka Informasi KIP yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia menginformasikan jika masyarakat harus diberi akses untuk membuka layanan di semua badan publik. Semua ini dilakukan karena setiap badan di Kalimantan Timur tidak boleh menyembunyikan informasi dari masyarakat umum
Meski demikian tidak semua informasi dibagikan tetapi harus sesuai ketentuan UU yang berlaku. Sehingga sebelum dibagikannya informasi maka perlu ada tahap uji konsekuensi terlebih dahulu. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)