Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kalimantan Timur secara tegas menuntut agar batas biaya sewa aplikasi tidak melebihi 15 persen. Tuntutan ini disuarakan oleh Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO), Ojol Kaltim yang merasa bahwa angka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
Budgos Ungkap Biaya Sewa Aplikasi Diatas 15 Persen Sangat Memberatkan dan Tidak Sesuai KP No. 667 Tahun 2022
Menurut para pengemudi, batas biaya sewa sebesar 15 persen tersebut merupakan standar yang wajar dan sudah diakui oleh kebijakan pemerintah. Mereka menginginkan agar perusahaan aplikator, seperti Gojek dan sejenisnya, patuh terhadap aturan tersebut untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi ojol Budgos.
Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, turut memberikan tanggapan terkait isu ini. Dalam kesempatan tersebut, Yudha Pranoto menyampaikan bahwa pengemudi ojol Budgos memiliki keinginan yang kuat agar perusahaan aplikator mengikuti dan mematuhi keputusan resmi pemerintah terkait batas biaya sewa aplikasi.
“Mereka menginginkan agar aplikator tidak menetapkan biaya sewa di atas 15 persen,” ujar Yudha Pranoto.
Aspirasi kuat dari para pengemudi Budgos menginginkan penerapan kebijakan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan menekankan patuhnya aplikator terhadap aturan yang ada, para pengemudi berharap dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan usaha ojol Budgos.
Pihak PT Gojek Akan Berikan Kompensasi Alternatif Kepada Para Ojol Kaltim
Terkait tuntutan ini, perwakilan dari PT Gojek Indonesia Michael, menegaskan bahwa perusahaan tersebut saat ini masih menerapkan potongan biaya sewa sebesar 20 persen. Meski tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojol Budgos di Kalimantan Timur yang menginginkan batas maksimal sebesar 15 persen, Michael menjelaskan bahwa Gojek tetap memberikan kompensasi dalam bentuk alternatif.
“Kami memberikan kompensasi dalam bentuk lain seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha kepada pengemudi Gojek,” jelas Michael.
Dalam menjawab tuntutan tersebut, Michael menyatakan bahwa PT Gojek Indonesia memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada para pengemudi. Hal ini mencakup program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha yang dianggap sebagai bentuk dukungan yang diberikan oleh perusahaan kepada para mitranya.
Melalui tanggapan ini, PT Gojek Indonesia berusaha memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan dan harapan para pengemudi ojol Budgos. Meskipun ada perbedaan dalam batas biaya sewa yang diinginkan, harapannya upaya ini mencerminkan niat perusahaan untuk tetap mendukung kesejahteraan para pengemudi. Sehingga dapat menjaga hubungan yang saling menguntungkan dalam ekosistem layanan ojek online.
PT Grab Mengatakan Biaya 20 Persen Jumlah yang Rasional
Sementara itu, Ferry, perwakilan dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), memberikan pandangannya terkait potongan biaya sewa sebesar 20 persen yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.
Ferry berpendapat bahwa angka 20 persen adalah jumlah yang paling rasional untuk menjaga kelangsungan usaha dalam sektor transportasi daring. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa tarif sewa sebesar 20 persen dianggap sebagai angka yang seimbang antara kebutuhan perusahaan dan kesejahteraan para pengemudi.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa sebelum aturan batas biaya sewa sebesar 15 persen diterapkan, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam beradaptasi dengan peraturan yang ada dan berusaha untuk menjalankan kebijakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah bertemu Kemenhub untuk bernegosiasi mengenai angka tersebut,” tutupnya.
Melalui tanggapan dari perwakilan dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Gojek ini memberikan perspektif bahwa kebijakan tarif sewa 20 persen dianggap sebagai langkah yang telah direncanakan dan dibahas bersama pemerintah. (EL/ADV/DISHUBKALTIM).