Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Dakwan Diny selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa & Kelurahan dari DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat) Provinsi Kaltim menyatakan bantuan uang dari pemerintah berupa bantuan keuangan ke Kelurahan sampai saat ini belum direalisasikan dikarenakan belum adanya regulasi peraturan yang jelas mengatur pada lingkup daerah.
Peraturan Kewenangan Penggunaan Bantuan Uang dari Pemerintah
Menurut peraturan atau kewenangan yang ada pada saat ini terkait kebijakan penggunaan bantuan uang dari pemerintah, satuan Kelurahan berada di bawah wewenang Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan Pemkot (Pemerintah Kota). Tentunya, hal ini sangat berbeda dengan satuan Pemdes (Pemerintah Desa) yang bernaung langsung di bawah Pemprov (Pemerintah Provinsi).
“Sementara untuk kelurahan kami belum bisa memberikan karna terhalang belum adanya regulasi yang memberikan bankeu untuk kelurahan, karna di PP 73 2005 kan masih di bawah OPD, sekarang dibawah kecamatan,” ucap Dakwan Diny selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa & Kelurahan DPMPD Provinsi Kaltim.
Meskipun begitu, DPMPD Provinsi Kaltim akan berupaya terus supaya nantinya seluruh wilayah Kalimantan Timur bisa mendapat dan menggunakan bantuan uang dari pemerintah. Salah satu contoh dari penggunaan bantuan uang dari pemerintah secara leluasa adalah bantuan keuangan yang sudah dilakukan tahun ini oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Pemberian Bantuan Khusus Desa dari Pemerintah
Bantuan keuangan khusus desa dari Pemerintah Provinsi diberikan sebesar Rp 50 Juta kepada tiap – tiap desa. Jumlah desa penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah 841 desa.
Bantuan uang dari pemerintah provinsi ini juga mencakup pemberian bantuan kepada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebesar Rp 60 Juta kepada tiap – tiap unit yang ada di masing – masing Desa terpilih sepanjang tahun 2023.
Lebih lanjut, Dakwan Diny juga berharap kalau program bantuan keuangan ini nantinya bisa meningkat setiap tahun. Peningkatan jumlah nominal bantuan keuangan dari Pemerintah sendiri mempunyai tujuan supaya membuat tiap satuan desa memiliki daya guna yang lebih kuat dan pastinya berhasil memenuhi tujuan pembangunan desa.
Hal ini tentunya perlu dilakukan segera dalam rangka mendukung misi Berdaulat yang ada dalam usaha pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berakhlak mulia dan tentunya mempunyai daya saing kuat terutama untuk golongan Perempuan, Pemuda dan juga Penyandang Disabilitas.
Ditambah lagi, misi Berdaulat mempunyai tujuan untuk memberdayakan kekuatan ekonomi wilayah serta ekonomi kerakyatan berkeadilan juga untuk meningkatkan Indeks Desa Membangun.
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa
Bantuan keuangan khusus desa sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan perputaran roda Pemdes (Pemerintah Desa) baik dalam hal pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Bila dipelajari lebih mendalam, Bantuan Keuangan Khusus Desa merupakan bantuan keuangan langsung yang sudah seharusnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa. Penyampaian dana bantuan uang dari pemerintah sendiri merupakan suatu prioritas supaya Pemerintah Desa bisa mewujudkan visi dan misi mereka.
Bantuan keuangan khusus desa juga diharapkan dapat mempercepat laju peningkatan kualitas sarana, prasarana hingga infrastruktur yang dimiliki oleh setiap Desa agar dapat mencapai percepatan pembangunan desa.
Bantuan uang dari pemerintah sejatinya memang diprioritaskan untuk mewujudkan visi dan misi dari masing – masing Pemerintah Desa (Pemdes) yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, bantuan keuangan khusus desa merupakan dana yang memang dialokasikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Desa yang sumber dananya sendiri berasal dari APBD.
Bantuan keuangan ini diperuntukkan dan proses pengelolaannya sendiri ditentukan oleh Pemerintah Daerah dalam kapasitas sebagai pemberi bantuan sementara Pemerintah Desa sebagai pemegang kewenangan untuk mempercepat pembangunan serta pemberdayaan masing – masing desa.(ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)
Sumber Eksternal:
IAI Jawa Timur
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintahan Desa
BPK RI – Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Bantuan Keuangan