23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurE-SAKIP Berperan Sebagai Sistem Elektronik Untuk Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

E-SAKIP Berperan Sebagai Sistem Elektronik Untuk Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

banner dishub kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam implementasi E-SAKIP. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan bertema “Optimasi Evaluasi Kinerja dengan Penerapan E-SAKIP dan Expose Data Dukung Evaluasi SAKIP Tahun 2023”.

Apa itu E-SAKIP?

E-SAKIP adalah sebuah sistem yang berfungsi untuk memantau kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Timur. Hadir dalam bentuk aplikasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) akan lebih mudah dilaporkan karena tersedia dalam bentuk digital.

Adapun, SAKIP sendiri dapat didefinisikan sebagai integrasi dari pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan yang terdiri atas proses perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja Pemda Kalimantan Timur (Kaltim). Tujuannya, adalah untuk mengevaluasi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto menyampaikan bahwa implementasi E-SAKIP telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2022, yang mana didalamnya membahas tentang pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah pada perangkat daerah.

Selain itu, penerapan E-SAKIP juga dinilai lebih transparan dan efisien. Sebab, mampu menyajikan data dukung yang mudah diakses oleh seluruh OPD sekaligus bersifat praktis dan akuntabel. Sehingga, implementasi E-SAKIP pun diharapkan mampu mendorong kinerja para ASN, khususnya keluarga besar Dishub Kaltim untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Implementasi E-SAKIP
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto

“E-SAKIP bisa menjadi alat yang bermanfaat untuk mencapai tujuan tersebut,” ungkap Kadishub Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut, Yudha Pranoto menyebut bahwa penerapan E-SAKIP telah sesuai dengan wacana eksposisi data yang mendukung evaluasi SAKIP tahun 2023. Sebab, hal ini akan berdampak positif bagi meningkatnya pemahaman seluruh peserta mengenai implementasi E-SAKIP.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan nilai SAKIP pada tahun 2023. Terlebih E-SAKIP berperan sebagai sistem elektronik untuk akuntabilitas kinerja pemerintah, yang menjadi fokus utama dalam kegiatan ini,” bebernya.

Implementasi E-SAKIP dalam Mendukung Kinerja Dishub Kaltim

Dalam rangka menindaklanjuti penerapan E-SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kaltim kemudian hadir dalam kegiatan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).

Turut hadir dalam acara tersebut, yakni jajaran Dishub Kaltim seperti Eselon III, Eselon IV, dan Analis Kebijakan Ahli Muda. Selain itu, ada pula narasumber kegiatan yang berasal dari Biro Organisasi Setda Provinsi dan Inspektur Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan mengusung tema “Optimasi Evaluasi Kinerja dengan Penerapan E-SAKIP dan Expose Data Dukung Evaluasi SAKIP Tahun 2023”, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto pun berkesempatan untuk memberikan sambutan di depan para peserta.

Menurut Kadishub Kaltim atau yang akrab disapa Yudha, kegiatan ini bukan hanya menjadi implementasi E-SAKIP. Melainkan juga tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah pada Perangkat Daerah.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan Dishub Kaltim dalam meningkatkan kinerja Pemda di tahun 2023, khususnya terkait penyediaan data dukung yang transparan dan akuntabel. Sehingga, dapat diakses oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini mencerminkan tekad kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan juga akuntabel,” tegas Yudha.

Lebih lanjut, Yudha menyampaikan agar kegiatan ini mampu memotivasi kinerja Dishub Kaltim secara optimal. Bukan hanya terkait peningkatan pelayanan, ia juga berharap besar agar jajaran Dishub Kaltim mampu berkomitmen dalam penyusunan data dukung sesuai dengan instrumen penilaian, termasuk Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang diatur dalam lampiran Pergub Kaltim No. 26 Tahun 2022.

Perlu diketahui, SAKIP biasanya diisi oleh berbagai urusan yang menyangkut pengelolaan keuangan, seperti Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Aksi, Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Pohon Kinerja dan Cascading. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More