KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kalimantan Timur menargetkan akan meluncurkan 10 dari 11 Program Ranperda Kaltim 2023. Ketua Bapemperda Kaltim, Rusman Ya’qub mengungkapkan pihaknya sedang mengusahakan kelengkapan data untuk 10 rancangan yang telah dirancang. Diperkirakan Ranperda Kaltim ini akan selesai akhir tahun ini.
Bapemperda Kaltim Optimis Ranperda Kaltim Sesuai Target
Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 telah disepakati awalnya, dan saat ini sedang dalam proses pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur (Ranperda Kaltim).
Namun, menurut konfirmasi dari Rusman pada 31 Oktober lalu, salah satu dari 11 Ranperda yang tengah dibahas tahun ini, diantaranya telah diputuskan untuk diluncurkan pada tahun depan. Hal ini dilakukan bukan karena pembahasan masalah yang tidak dapat diselesaikan, melainkan adanya kekurangan data yang harus ditangani dan dilengkapi terlebih dahulu.
“Iya menjadi 10 raperda, karena ada salah satu yang kita jadikan luncuran, itu faktornya bukan karena tidak selesai dibahas melainkan ada data yang kurang lengkap,” ungkap Rusman.
Rusman menambahkan bahwa pihaknya optimis terkait jumlah Ranperda Kaltim yang masih dalam proses pembahasan saat ini, dapat terselesaikan semuanya sebelum akhir tahun 2023.
Ia menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa tiga Ranperda yang masih dalam proses pembahasan, dan untuk seluruhnya sedang ditangani oleh pihak Panitia Khusus (Pansus). Setiap Pansus yang terlibat telah berkomitmen akan segera menuntaskan pembahasan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan Ranperda Kaltim tersebut.
“Sisa 3, kami optimis bisa menyelesaikan karena setia pansus juga sudah komitmen dengan kami bisa menuntaskan pembahasan yang ada,” tegas Rusman.
Rasa optimis yang dirasakan oleh Rusman, bukan tanpa dasar yang jelas. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data laporan yang masuk ke pihaknya, sebagian besar Pansus telah berhasil mencapai tahap akhir atau finalisasi pembahasan.
Oleh karena itu, Bapemperda saat ini hanya tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sebelum akhirnya menyelesaikan tahap administrasi. Diperkirakan pembahasan Ranperda Kaltim tersebut akan rampung pada pertengan November.
“Jadi kita optimis sebentar, tinggal menunggu waktu administrasi saja, dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan ranperda ini di target sampai pertengahan November, jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun,” jelas Rusman
Rusman Ya’qub dan timnya di Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur berupaya untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang diperlukan akan segera tersedia untuk masyarakat Kaltim. Semua upaya ini bertujuan untuk memajukan aspek politik dan pemerintahan di wilayah tersebut demi kepentingan bersama.
11 Program Ranperda Kalimantan Timur
Dilansir dari berbagai media, Bapemperda telah menyusun 11 program, yang nantinya akan diterapkan bagi masyarakat dan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur. Produk hukum tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari pendidikan hingga kesetaraan gender untuk meningkatkan pembangunan daerah.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Kaltim, berikut ini daftar 11 program Ranperda yang saat ini tengah diupayakan oleh pihak Panitia Khusus Bapemperda.
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
- Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
- Pengelola Keuangan Daerah.
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
- Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda).
- Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup.
- Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Tekad kuat dari pihak Bapemperda Kaltim dalam menyelesaikan produk-produk hukum untuk Kalimantan Timur ini, menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum demi kepentingan dan keadilan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.
Semoga ketika tiba saatnya Program Rancangan Peraturan Daerah ini berlaku sebagai Peraturan Daerah (Perda), secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat, dan masyarakat Kaltim dapat merasakan manfaat positif dari produk hukum ini.
(DPRDKaltim/RAH)