Samarinda, Jurnalkaltim.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial J (44) ditangkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Rabu (5/6) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan penangkapan J berawal dari pemantauan yang dilakukan pihaknya di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi masyarakat, tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Petugas melihat J sedang duduk di atas sepeda motornya di tepi Jalan Sultan Sulaiman. Tanpa ragu, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus camilan berisi dua poket sabu-sabu seberat 5,39 gram di saku celana pelaku,” ujar Bambang, Jumat (7/6).
Polisi terus menggali keterangan dari pelaku untuk mencari barang bukti lain. Pelaku kemudian membawa petugas ke kediamannya di Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan.
“Dari kediaman pelaku, petugas menemukan satu kotak hitam berisi 42 poket sabu-sabu siap edar dengan berat total 19,32 gram,” kata Bambang.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Pelaku dan seluruh barang bukti segera dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal usul sabu-sabu yang dijual pelaku kepada pelanggannya. (AUL)